Pewartanasional.com

Ramadhan 1446 H

PENGERTIAN JURNALISTIK KETIGA
Umum

PENGERTIAN JURNALISTIK KETIGA

PENGERTIAN JURNALISTIK KETIGA

Jurnalistik adalah pekerjaan tetap untuk menyampaikan berita, tafsiran dan pendapat yang bertolak dari berita.

Pekerjaan dalam hal ini menempuh prosedur tertebtu berdasarkan pengetahuan tentang hal ikhwal penulisan brrita, tafsiran dan pendapat atau teknik penulisan.

Pekerjaan tetap di sini diartian kegiatan yang biasanya dilakukan ataubkegiatan utana dari seseorang untuk hidup dan mempertahankan penghidupannya.

Hidup dan penghidupan yag bertalian dengan pencarian, pemrosesan, pembuatan dan penyampaian berita, tafsirannya atau berita dan pendapat orangblain sebagai tanggapan atas berita.

Ketiga pengertian JURNALISTIK supaya pengurus dan anggota WARTAWAN Pewarta Media Warta Satu (WPS) menjadi suatu pedoman dan.acuan untuk menjadukan seorang Wartawan Sejati.

RUANG LINGKUP
Dengan demikian, cakupan Jurnalistik adalahbselain soal mesin dan kelengkapannya, juga apa yang diproduksi dan disebarkan kepada komunikan, yaitu berita, tafsiran dan pendapat yang menjadi isi surat kabar,

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *