Pewartanasional.com

Jurnalis Independen

Klik to View
DI DUGA CV PADMAS MENYEROBOT TANAH WARGA
Umum

DI DUGA CV PADMAS MENYEROBOT TANAH WARGA

DI DUGA CV PADMAS MENYEROBOT TANAH WARGA

Tasikmalaya – media Dugaan penyerobotan lahan masyarakat atas nama bapak Dadang oleh perusahaan CV PADMAS tambang gilingan seprit pasir.(21/7)

Lahan yang disengketakan seluas 1020 m2 , belum masyarakat yang lain ,berlokasi di kampung ci Curug RT 012 RW 03 Kelurahan indrajaya kabupaten Tasikmalaya .

Namun, pengakuan kepemilikan atas lahan tersebut diperdebatkan, karena perusahaan CV PADMAS menyebut telah bekerja sama dengan pihak lain yang juga mengklaim lahan tersebut.

Padahal Semua alat bukti masih disimpan dengan baik oleh pemilik keluarga berupa dokumen pelepasan hak atas tanah serta dokumentasi , disaksikan langsung oleh para saksi-saksi dari berbagai pihak yang masih hidup hingga saat ini.

Pada saat menyampaikan pengaduan, korban Ke media dan menerima langsung pengaduan tersebut berpandangan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh cv PADMAS bertentangan pasal 385, juga pasal 372 KUHP dan Pasal 136 KUHPerdata.

Dalam kasus ini bukan haya seorang saja yang merasa dirugian tapi juga terdapat indikasi ada permaina dari oknum tertentu yang mengambil keutungan pribadi .

Persoalan sengketa lahan di kampung Cicurug Desa indrajaya, Kabupaten Tasikmalaya ,Sebidang tanah milik warga yang diklaim sebagai warisan keluarga diduga telah diserobot dan digunakan sebagai akses jalan dan jembatan oleh perusahaan pegilingan pasir seprit ,CV PADMAS.

pihak ahli waris menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas tanah tersebut. Jika penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan diambil dalam waktu dekat.

Dari hasil investigasi kami, lahan itu sudah dikuasai sepihak oleh perusahaan sejak awal pembangunan perusahaan . Tidak sesuai dengan ganti rugi atau kesepakatan dengan pemilik lahan,” katanya ujang

Tindakan perusahaan berpotensi melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP perdata tentang perbuatan melawan hukum. Melalui somasi terbuka, ia meminta agar kedua perusahaan CV PADMAS segera menunjukkan itikad baik.

Tak hanya berdampak pada hak milik warga, keberadaan tambang gilingan seprit pasir di wilayah Cicurug juga dinilai memperburuk kondisi sosial dan lingkungan.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya konflik lahan, pergeseran nilai budaya, hingga pola hidup konsumtif yang memicu kecemasan di tengah masyarakat.(#)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *