Kasus Cek Kosong Rp4 Miliar: Kesempatan Terakhir Mertua Ustaz Das’ad Latif Menempuh Restorative Justice Sebelum Jaksa Bacakan Tuntutan
Pewartanasional.com – Tangerang || Perkara dugaan penipuan bermodus cek kosong senilai Rp4 miliar yang melibatkan H. Nasrun Hamdat, S.H., mertua penceramah nasional Ustaz Das’ad Latif, memasuki fase krusial. Sidang putusan sela pada 26 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang akan menjadi tahap penting. Namun, publik menyoroti bahwa peluang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice hanya terbuka hingga sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan.
Awal Perkara dan Sorotan Publik
Kasus ini bermula pada 15 Februari 2019, ketika Ir. Djuanda Trijadi, M.Eng. meminjamkan dana miliaran rupiah kepada Nasrun Hamdat dengan perjanjian notariil. Sebagai jaminan, diberikan cek Bank BRI senilai Rp4 miliar dan bilyet giro Bank Mandiri senilai Rp3,75 miliar. Namun, keduanya ditolak pihak bank karena saldo tidak mencukupi, sebagaimana dibuktikan melalui Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI Cabang Panglima Polim.
Keterlibatan mertua Ustaz Das’ad Latif membuat perkara ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai ujian integritas moral: apakah nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab yang sering beliau sampaikan dapat diterapkan saat persoalan menimpa lingkar keluarga terdekat.
Restorative Justice: Tenggat Waktu Makin Sempit
Kuasa hukum Ir. Djuanda menegaskan kerugian kliennya nyata dan signifikan, namun tetap membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice. Mekanisme ini selaras dengan ajaran Islam yang mengutamakan ishlah (perdamaian), mengembalikan hak korban, dan menjaga keharmonisan sosial.
Namun, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024, penyelesaian damai hanya dapat dilakukan sebelum JPU membacakan tuntutan. Setelah itu, proses hukum wajib berlanjut hingga putusan, dan kesempatan berdamai secara hukum akan tertutup.
Tekanan Moral dan Manfaat Jalan Damai
Penyelesaian damai sebelum tuntutan dibacakan dinilai membawa manfaat besar, antara lain:
-
Memulihkan hak korban secara cepat tanpa menunggu proses panjang.
-
Menjaga martabat keluarga dari liputan negatif berkepanjangan.
-
Mengakhiri polemik publik yang memanas di media.
-
Menjadi teladan penerapan perdamaian dalam penyelesaian masalah.
Menunda penyelesaian dinilai hanya akan memperbesar risiko reputasi dan beban semua pihak. Mengembalikan hak korban sepenuhnya sebelum batas waktu yang ketat akan menjadi langkah bijak dan terhormat.
Momentum Penentuan
Sidang putusan sela pada 26 Agustus 2025 hanyalah salah satu tahap. Titik penentuan sesungguhnya akan tiba saat persidangan mendekati agenda pembacaan tuntutan. Jika hingga saat itu restorative justice tidak tercapai, perkara akan bergulir ke tahap pembuktian penuh hingga vonis, yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan reputasi lebih besar.
Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak terdakwa, dengan dorongan moral dari Ustaz Das’ad Latif, untuk memilih jalur damai — membuktikan bahwa hukum dan ajaran agama dapat berjalan beriringan demi tegaknya keadilan.(Adegun)
Kenapa pake bahasa inggris? Atuh ku bahasa indonesia we😉