INGUB PEMILAHAN SAMPAH TERWUJUD DI JAKARTA:

PEMANFAATAN LAHAN ROROTAN HINGGA RENCANA OPTIMALISASI ASET CIANGIR

JAKARTA –PENA, Implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah menunjukkan perkembangan positif. Realisasi program ini dilaporkan telah berjalan dengan baik dan hampir mencapai 50 persen dari target ooyang ditetapkan di setiap wilayah kota
administrasi DKI Jakarta.

Pejabat Pembangunan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Pusat, Nanang, menjelaskan bahwa sistem pengelolaan kini berfokus pada penyelesaian volume sampah langsung dari hulu. “Limbah sampah yang dihasilkan, khususnya yang bersumber dari permukiman warga, diupayakan selesai di
sumber setempat dalam wilayah Jakarta Pusat,” ujar Nanang pada Jumat petang (30/10).

Menurut Nanang, sebagian besar volume tersebut merupakan sampah organik rumah tangga, sehingga tidak memperparah kondisi darurat sampah di wilayah Jakarta Pusat. Sampah organik ini langsung dialirkan ke lokasi fasilitas pengolahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, sementara sebagian
lainnya diolah secara mandiri oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat.

Kendati demikian, tantangan tersisa pada pengelolaan sampah residu. Menjelang akhir Desember 2026, sekitar 30 persen sampah residu terpantau masih harus ditampung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah dinilai masih belum memfokuskan program pengolahan pada jenis limbah sampah anorganik secara masif.

INISIASI INDUSTRI RDF DAN PENJAJAKAN TEKNOLOGI JERMAN

Guna mengantisipasi persoalan sampah anorganik tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka ruang kolaborasi dengan pihak swasta dan organisasi masyarakat.

Nanang mengungkapkan
bahwa surat permohonan dari Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI) yang didisposisikan oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah dibahas secara intensif. Pembahasan tersebut
berfokus pada inventarisasi lahan-lahan tidur milik Pemda yang tidak digunakan untuk dikembangkan menjadi lokasi industri Refuse Derived Fuel (RDF).

Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi tingginya kepedulian Bidang Kemasyarakatan GMPI dalam mengawal isu darurat sampah ini. Nanang mengakui bahwa ketersediaan lahan untuk kebutuhan industri tersebut sangat terbatas di area Jakarta Pusat.

Oleh sebab itu, pihaknya kini tengah menunggu kajian komprehensif dari tim teknis Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sebagai informasi, pusat pengolahan sampah berbasis insinerator saat ini terkonsentrasi di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, dengan total luas area mencapai 7,87 hektare.

Fasilitas pengolahan limbah ini
diproyeksikan mampu menyerap kapasitas sebesar 2.000 hingga 2.500 ton sampah per hari. Kendati pengolahan di Rorotan didesain untuk menghasilkan komoditas RDF sebagai substitusi bahan bakar industri semen, fokus utamanya masih didominasi oleh sampah organik.

Hal ini menyisakan ruang pertanyaan besar mengenai strategi jangka panjang pengelo laan sampah anorganik. Menanggapi hal tersebut, perwakilan GMPI, Risman, secara serius mengemukakan adanya minat dari investor dan pengusaha asal Jerman untuk menjalin kolaborasi strategis.

Pihak investor Jerman siap mendatangkan teknologi konversi sampah menjadi energi modern atau “Waste to Energy” ke Jakarta.

Syarat utamanya adalah ketersediaan lahan seluas 10 hingga 20 hektare di wilayah DKI Jakarta dengan sistem kontrak jangka panjang.

Senada dengan Risman, Ketua Tim Darurat Sampah Suherman, yang didampingi oleh Sekjen DPP GMPI di Jakarta, menegaskan bahwa kebutuhan lahan tersebut mutlak diperlukan demi kelancaran operasional.

“Lahan seluas itu nantinya dialokasikan khusus untuk pusat pengolahan sampah anorganik sekaligus pembangunan mes karyawan. Jika proyek kolaborasi ini terwujud, penyerapan tenaga kerja lokal
untuk proses pemilahan sampah diproyeksikan mencapai puluhan hingga ratusan orang,” papar Suherman.

PEMANFAATAN ASET LAHAN CIANGIR: BUKAN PENGGANTI BANTARGEBANG

Di tengah bergulirnya wacana kebutuhan lahan pengelolaan sampah, perhatian publik sempat tertuju pada aset strategis milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten
Tangerang. Lahan dengan total luas mencapai 100 hektare tersebut saat ini telah memiliki rencana induk pemanfaatan (masterplan) yang terintegrasi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan secara formal bahwa lahan Pemprov di Ciangir tersebut sama sekali tidak akan digunakan sebagai lokasi pengganti atau tempat penampungan akhir
komunal layaknya TPST Bantargebang.

Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan aset tersebut untuk sektor ketahanan pangan dan fasilitas publik.
Berdasarkan detail tata guna lahan saat ini, seluas 1,4 hektare lahan telah difungsikan untuk fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Selanjutnya, Pemprov DKI merencanakan alokasi seluas 38 hektare untuk pengembangan sektor pertanian holtikultura serta pembangunan tandon air sebagai infrastruktur pengendalian banjir.

Untuk mendukung pemenuhan kebutuhan papan, seluas 47 hektare lahan disiapkan bagi pembangunan kawasan permukiman vertikal, seperti apartemen bersubsidi atau Unit Pengelola Rusunawa (UPRS), mengadopsi konsep hunian yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.

Sementara itu, sisa lahan seluas 15 hektare disiapkan secara khusus untuk pembangu nan Sentra Ketahanan Pangan Terpadu. Pusat pangan ini nantinya mencakup sektor peternakan sapi, peternakan ayam, budidaya perikanan, serta lahan pertanian jagung dan padi.

Operasional sentra terpadu ini akan
dikelola secara kolaboratif antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan BUMD DKI Jakarta, Perumda Dharma Jaya.
Meskipun menolak menjadikannya TPST konvensional, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap memplot sebagian kawasan di Ciangir—yakni sekitar 40 hektare—untuk dikembangkan menjadi Pusat Olah Organik (POO).

Fasilitas POO ini akan menerapkan metode biokonversi ramah lingkungan menggunakan maggot (lalat Black Soldier Fly) guna mengolah sampah organik menjadi produk bernilai ekonomi tinggi, seperti pupuk organik berkualitas dan pakan ternak tinggi protein. PFi