Dinas Pendidikan

Daerah

Terkait Polemik Media, K3S Tanjungsari Sepakat Bersinergi Dengan Forum wartawan Lintas Jabar (FORWALI)

Tanjungsari-Sumedang.Pewartanasional.com | Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tanjungsari Rohmat didampingi Ketua PGRI Toni, dan Aceng , menerima audiensi Forum wartwan lintas jabar (FORWALI), di Sekretariat K3S kecamtan tanjungsari kabupaten Sumedang Senin(5/6/23).   pertemuan tersebut merupakan Silaturahmi dan konfirmasi, terkait maraknya media di satuan pendidikan diwilayah kecamatan Tanjungsari.   Hal tersebut dikemukakan oleh Aceng, juga Rohmat Ketua K3S Tanjungsari usai pihaknya menerima audiensi anggota FORWALI di Sekretariat K3S Kecamatan Tanjungsari.   Rohmat mengatakan tujuan audiensi dengan Forwali menurutnya hanya silaturahmi. Kendati demikian, pihaknya berharap ada sinergitas terjalin dengan K3S. Sehingga memberikan kontribusi positif terhadap visi pendidikan di Kabupaten Sumedang   “Ya, sengaja kami undang kesini semua anggota Forwali biar jelas semua. Kita cari benang kusutnya, saling mengenal dan mengisi. Ternyata semua anggota yang ada diforum betul ada medianya,” kata Rohmat   Menurut Rohmat media mempunyai peran vital dalam menunjang kualitas satuan pendidikan di daerah. Terlebih di era digitalisasi, semua informasi lebih mudah dan cepat untuk di akses.   “Jelas, sekarang cukup klik saja dari geogle. Informasi dunia ada didalamnya, termasuk berita, pendidikan, budaya dan yang lainnya. Makanya, saya dukung Forwali, bermitra selama itu berkontribusi terhadap kemajuan untuk pendidikan di kabupaten Sumedang khususnya Tanjungsari,” tegas Rohmat Ketua K3S Kecamatan Tanjungsari.   Hal yang sama dikatakan, Toni Ketua PGRI Kecamatan Tanjungsari pihaknya mengakui perihal kemiteraan dengan media yang dirasa kurang kondusif dan menemui kesulitan.   Pasalnya, banyak oknum media yang justru memanfaatkan peluang untuk memaksakan langganan, tetapi tanpa melihat kondisi sekolah di daerah.   Sejauh ini, kata dia. Di korwil Kecamatan tanjungsari banyak media yang masuk daftar, tapi tidak semua aktif dan eksis. Hanya beberapa media saja yang rutinitas menyetorkan oplahnya. “Masih mending ada medianya, ini sudah tidak jelas identitasnya. Memintanya, maksa lagi, kan ngak rasional,” ujar Ketua PGRI Kecamatan Tanjingsari.   Pada dasarnya, pihaknya pun menyetujui Forwali menjalin kemitraan dengan K3S tanjungsari, Ia berharap ada kontribusi nyata dalam hal pemberitaannya, bukan sekedar hanya bermitra.   “Ya, kalau bermitra harus jelas dong, jangan asal-asalan. Buktikan, Forwali bisa menjadi filter publikasi di kordinator wilayah. Beritanya juga lebih mengedukasi untuk pendidikan,” ucapnya.   Menyikapi persolan tersebut, Ketua Umum FORWALi, Edi Sutiyo mengatakan pihaknya tetap akan konsisten sebagai kontrol sosial, (Social Control) sesuai dengan tupoksi dalam UU No. 40 / Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).   ” Ya, kita normatif saja. Bermitra boleh, berita edukasi pendidikan juga bisa. Tapi, kita tetap konsisten dan profesional,   Kendati demikian, loyalitas dan sinergitas tetap kita dahulukan, kata Edi ” Untuk itu, pihaknya pun mengucapkan ,terimakasih dan atensi atas diterimanya Forwali di KKKS kecamtan Tanjangsari, Alhamdulilah hari ini ada 12 media yang sudah bermitra dengan K3S semoga dapat menjadikan sektor pendidikan lebih maju lagi. “Ya, terimakasih. Semoga sinergitas terjalin dan saling memberi kontribusi. Terlebih pada kemajuan dan visi pendidikan,” pungkasnya.( Humas Forwali) Yudi/Red

Read More
Daerah Hukum Internasional Opini Terkini Umum

Ketua DPC BIDIK Sumedang ingatkan Tentang Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah Bentuknya Harus Sumbangan BUKAN PUNGUTAN !!!

Sumedang _ Pewartanasional.com | Ditemui awak media di Sekertarianya, (Minggu, 04/06/2023) di Jln. Parakanmuncang . Cimanggung – Sumedang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi ( DPC BIDIK ) Kabupaten Sumedang “ Yudi Handali ” yang juga berprofesi sebagai Aktivis ini angkat bicara terkait pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua peserta didik. Menurut Kang Yudi, begitu sapaan akrabnya, Komite Sekolah ini adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Terkait Keberadaan Komite Sekolah ini lebih lanjut Kang yudi menjelaskan bahwa Keberadaan Komite Sekolah saat ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.   Didalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diatur tentang tugas Komite Sekolah ini. Disamping Komite Sekolah bertugas menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua / wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah, Komite Sekolah juga bertugas salah satunya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Hal ini lah yang kerap menjadi permasalahan bagi orang tua peserta didik, dimana Komite Sekolah menggalang dana yang bentuknya Pungutan. “ Ya macam-macam, ada yang mengharuskan orang tua membeli buku, baju seragam, kaos, kemeja dan sebagainya akan tetapi bentuknya adalah Pungutan, “Ungkap Kang Yudi.   Sementara Kalau kita lihat aturan di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan terhadap orang tua peserta didik sebagaimana Pasal 10 ayat (2) yang menjelaskan bahwa : “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan” ini artinya segala macam bentuk Pungutan oleh Komite Sekolah itu jelas-jelas tidak dibenarkan dan melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, “Tegas Kang Yudi.   Coba lihat Pasal 12 huruf (a) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini,disana jelas ditegaskan bahwa : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: “menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah, “Papar Kang Yudi. Jadi kalau aturannya sudah jelas dan masih saja Komite Sekolah melakukan Pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, saya himbau dan instruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menginvestigasi hal ini dan jika bukti-bukti data sudah didapatkan, kirimkan data-datanya ke kami, saya sendiri yang akan menyerahkan berkasnya ke Kementerian Pendidikan RI, karena ini sudah tidak benar dan sangat memberatkan para orang tua peserta didik. Dan jika kami temukan unsur pidananya siapapun yang terlibat didalamnya maka kami atas nama ORMAS BIDIK tidak akan segan – segan untuk melaporkan hal ini ke aparat kepolisian. Kasian ini masyarakat terutama para orang tua peserta didik jika hal ini terus dibiarkan, dimana ditengah situasi perekonomian ini tidak stabil, jadi sudahlah hentikan semua ini, rakyat sudah susah jangan lagi dibuat susah. Tutup Kang Yudi (Red)

Read More