KPK
Anniversary ORMAS BIDIK ke 8 Siap Kawal Pemerintah Yang Bersih dan Transparan untuk Indonesia Emas
Pewartanasiona.com || Organisasi Masyarakat (Ormas) Organisasi Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak pidana Korupsi (BIDIK) Menggelar Anniversary Ormas Bidik Milad Ke.8 Tahun Bertepatan lahir Pada 11 November 2016 -11 November 2024 ,Minggu 17 November 2024,Bertempat di Hotel Grand Serela- Kota Bandung Jawa Barat. “Dengan Tema “Bangkitkan Jiwa Nasionalisme Cinta Tanah Air Menuju Indonesia Lebih Maju Bersih Dari Pidana Korupsi.” Anniversary Ormas BIDIK Milad Ke.8 Tersebut Bertujuan Untuk mempererat solidaritas ORMAS BIDIK antar Jajaran ,pengurus dan Anggota ORMAS BIDIK.Dengan Tujuan Membangun Kemitraan dengan pemerintah baik pusat maupun daerah,stakeholder ,dalam menuju Indonesia Lebih Maju ,membangkitkan Jiwa Nasionalisme cinta tanah air dan dalam upaya menuju Indonesia Bersih dari segala macam bentuk pidana korupsi. Kegiatan Tersebut di pimpin langsung Ketua Umum BIDIK , ADV.Alamsyah,SH.,MH.,C.L.A., di dampingi Sekertaris DPP.Pusat Ronal.SH.,dan Ketua pelaksana Ivan Santoso SH.,MH.,Bendahara Adelia Nurhasanah,S,Sos.dan di hadiri oleh Para Ketua dan Pengurus DPP, DPD Propinsi Jawa Barat,DPD Propinsi Jawa Timur,DPD Propinsi Jakarta,DPD Propinsi Lampung,DPD Propinsi Bengkulu,DPD Propinsi Jambi dan DPC DPC Kabupaten dan Kota Dalam Kesempatan nya,Alamsyah merupakan Ketua Umum BIDIK. mengatakan Alhamdulillah pada hari ini,kita bisa merayakan ormas Bidik ke.8 tahun ,Sehingga ormas Bidik masih tetap eksis, tetap masih berjalan dan di lihat oleh masyarakat Bidik tetap ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai penyambung lidah seluruh masyarakat Indonesia di manapun berada tanpa membeda-bedakan asal-usul agama maupun keyakinan politik.dan Kita kembangkan terus dan kita bentuk terus Propinsi, Kabupaten yang masih Kosong Supaya tidak ada celah buat para koruptor Korupsi. Ormas Bidik di dirikan dan deklarasikan pada tanggal 11 november 2016 yang berkedudukan hukum tetap untuk pertama kali nya di Jawa Barat.Oleh karena nya dalam menginjak usia yang Ke.8 Tahun ini tepatnya tanggal 11 November 2024. Kami berharap Agar BIDIK terus tetap hadir di tengah masyarakat bangun terus kebersamaan dengan pemerintah daerah nya masing-masing dan terus tegakan suatu kebenaran yang betul-betul benar secara hukum demi Keadilan dan keberpihakan pada masyarakat nya. Pungkas Alamsyah ” Red/H
Read MoreKetua DPC BIDIK Sumedang ingatkan Tentang Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah Bentuknya Harus Sumbangan BUKAN PUNGUTAN !!!
Sumedang _ Pewartanasional.com | Ditemui awak media di Sekertarianya, (Minggu, 04/06/2023) di Jln. Parakanmuncang . Cimanggung – Sumedang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi ( DPC BIDIK ) Kabupaten Sumedang “ Yudi Handali ” yang juga berprofesi sebagai Aktivis ini angkat bicara terkait pungutan-pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah terhadap orang tua peserta didik. Menurut Kang Yudi, begitu sapaan akrabnya, Komite Sekolah ini adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Terkait Keberadaan Komite Sekolah ini lebih lanjut Kang yudi menjelaskan bahwa Keberadaan Komite Sekolah saat ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Didalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 diatur tentang tugas Komite Sekolah ini. Disamping Komite Sekolah bertugas menindak lanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua / wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah, Komite Sekolah juga bertugas salah satunya adalah menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan / organisasi / dunia usaha / dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif. Hal ini lah yang kerap menjadi permasalahan bagi orang tua peserta didik, dimana Komite Sekolah menggalang dana yang bentuknya Pungutan. “ Ya macam-macam, ada yang mengharuskan orang tua membeli buku, baju seragam, kaos, kemeja dan sebagainya akan tetapi bentuknya adalah Pungutan, “Ungkap Kang Yudi. Sementara Kalau kita lihat aturan di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan terhadap orang tua peserta didik sebagaimana Pasal 10 ayat (2) yang menjelaskan bahwa : “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan” ini artinya segala macam bentuk Pungutan oleh Komite Sekolah itu jelas-jelas tidak dibenarkan dan melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini, “Tegas Kang Yudi. Coba lihat Pasal 12 huruf (a) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini,disana jelas ditegaskan bahwa : Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: “menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah, “Papar Kang Yudi. Jadi kalau aturannya sudah jelas dan masih saja Komite Sekolah melakukan Pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, saya himbau dan instruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menginvestigasi hal ini dan jika bukti-bukti data sudah didapatkan, kirimkan data-datanya ke kami, saya sendiri yang akan menyerahkan berkasnya ke Kementerian Pendidikan RI, karena ini sudah tidak benar dan sangat memberatkan para orang tua peserta didik. Dan jika kami temukan unsur pidananya siapapun yang terlibat didalamnya maka kami atas nama ORMAS BIDIK tidak akan segan – segan untuk melaporkan hal ini ke aparat kepolisian. Kasian ini masyarakat terutama para orang tua peserta didik jika hal ini terus dibiarkan, dimana ditengah situasi perekonomian ini tidak stabil, jadi sudahlah hentikan semua ini, rakyat sudah susah jangan lagi dibuat susah. Tutup Kang Yudi (Red)
Read MoreProyek Pemerintah Gunakan Anggaran Negara, Tanpa dilengkapi Papan Kegiatan, jadi Pertanyaan Warga
Nagreg – Kabupaten Bandung. Pewartanasional.com | Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak, termasuk warga Desa Kendan kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, namun kejanggalan pekerjaan proyek pembangunan pelebaran perbatasan Bandung Garut.Masih Menjadi Misteri dan pertanyaan banyak pihak.Sabtu(3/6/2023). Menurut beberapa rekan Media yang pada saat itu datang kelokasi, tidak ditemukan pagu anggaran biasanya layak Proyek Pemerintah, “Selaku Sosial Kontrol terhadap peran kami Media, itu harus sesuai Uu keterbukaan Publik No.14.tahun 2008, KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Ketika Pihak Pengawas Yang ada di lokasi waktu ditanya berapa Volume Lebar dan Panjang serta Anggaran, cukup menjawab tidak tau bahkan mengarahkan ke Kontrkator,dan pihak kontraktor tidak bisa di hubungi, ini luar biasa sekelas Pengawas yang dianggap Pintar dan ditunjuk Dinas terkait untuk mengecek dan mengawasi jalannya pekerjaan tersebut malah tidak tahu, ada apa sebenarnya. Dinas terkait Kabupaten Bandung harus sigap dan Monitoring kelapangan dengan alasan apapun pengerjaan Proyek pemerintah harus tetap sesuai prsedur dan bisa tranfarans, agar Masyarakat bisa sama sama ikut mengawasi kegiatan tersebut, jangan terkesan mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kwalitas dan seolah merampas hak konsumsi Publik Masyarakat.dan sampai saat berita ini di muat Pihak Sang Kontraktor atau yang dapat tender tidak dapat di hubungi. ( Red / Yudi H)
Read More