NAGREG

Daerah Hukum

Ahli waris Tutup Galian C PT. BIS

Pewartanasional.com | Bandung Rabu(28/2/2024).Sengketa pemilik Lahan Tanah yang berlokasi di Jalan Lingkar Nagreg desa Ciherang Nagreg. Milik H. Mochamad Hidayat .Dengan pengelola Galian C milik PT. BIS di tutup sementara aktifitasnya sebelum ada ketetapan pasti hasil sidang dari pengadilan Negri Bale Bandung. Dengan memasang patok Bambu dan Baliho di sekitar lokasi.     Menurut kuasa hukum dari ahli waris pemilik lahan Hermawan S.H., M., M.H., berdasarkan surat keterangan ahli waris No. 154/Pm.041.2/aWRS/1987 dari daerah wilayah tingkat Dua Bandung. Pada Tanggal 9 Desember 1987., adalah pemilik tanah yang terletak di desa Ciherang Kabuapten Bandung. Blok Citiis Kohir.2349 persil. 32 dengan luas 9100m² atas nama H Mohamada Hiadayat, bahwa itu ahli waris sah, Maka selaku ahli waris merasa dirugikan karena aktifitas galian tersebut padahal pada sebelumnya sudah beberapa kali di peringatkan, baik PT. BIS, Sumarekon dan PT Duta agar berhenti. Tapi tetap saja berjalan, sebelum ada ketetapan dari pengadilan Bale Bandung.   “Kita sudah somasi pada sebelumnya, jangan ada aktifitas galian, tetap saja berjalan tanpa kejelasan, Ada beberapa pihak yang sama juga mengklaim kepemilikan lahan tersebut, permasalahan itu sebenarnya dari Operlab tanah antara ahli waris dengan Carik desa Ciaro, mereka mengklaim merasa punya SK pembesan lahan tahun 86 setelah di cek ternyata tidak bukti kuat tentang kepemilikan sah,   Maka kami sepakat dengan beberapa ahli waris untuk mengajukan kepengadilan bersama sama sama. Agar secepatnya beres karena kita sudah somasi pun tidak ada balasan dari pihak bersangkutan, sebelum ada ketetapan dari pengadilan kami harapkan jangan ada aktifitas di galian C tersebut, ungkap Hermawan   Red/YH.

Read More
Daerah Terkini Umum

Proyek Pemerintah Gunakan Anggaran Negara, Tanpa dilengkapi Papan Kegiatan, jadi Pertanyaan Warga

Nagreg – Kabupaten Bandung. Pewartanasional.com | Pembangunan Infrastruktur yang lebih baik adalah harapan semua pihak, termasuk warga Desa Kendan kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, namun kejanggalan pekerjaan proyek pembangunan pelebaran perbatasan Bandung Garut.Masih Menjadi Misteri dan pertanyaan banyak pihak.Sabtu(3/6/2023). Menurut beberapa rekan Media yang pada saat itu datang kelokasi, tidak ditemukan pagu anggaran biasanya layak Proyek Pemerintah, “Selaku Sosial Kontrol terhadap peran kami Media, itu harus sesuai Uu keterbukaan Publik No.14.tahun 2008, KIP) dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Ketika Pihak Pengawas Yang ada di lokasi waktu ditanya berapa Volume Lebar dan Panjang serta Anggaran, cukup menjawab tidak tau bahkan mengarahkan ke Kontrkator,dan pihak kontraktor tidak bisa di hubungi, ini luar biasa sekelas Pengawas yang dianggap Pintar dan ditunjuk Dinas terkait untuk mengecek dan mengawasi jalannya pekerjaan tersebut malah tidak tahu, ada apa sebenarnya. Dinas terkait Kabupaten Bandung harus sigap dan Monitoring kelapangan dengan alasan apapun pengerjaan Proyek pemerintah harus tetap sesuai prsedur dan bisa tranfarans, agar Masyarakat bisa sama sama ikut mengawasi kegiatan tersebut, jangan terkesan mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kwalitas dan seolah merampas hak konsumsi Publik Masyarakat.dan sampai saat berita ini di muat Pihak Sang Kontraktor atau yang dapat tender tidak dapat di hubungi. ( Red / Yudi H)

Read More