Desa Mandalasari Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya di demo masyarakat.
ko
Tasikmalaya – media Polemik pemerintahan Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, memanas. Dalam audiensi yang digelar Rabu ratusan warga mendesak Kepala Desa Mandalasari beserta seluruh perangkat desa mengundurkan diri.(12/8)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mandalasari, Anwar Nasihin, mengatakan tuntutan tersebut merupakan kelanjutan dari audiensi sebelumnya yang telah berlangsung sekitar tiga bulan. Warga meminta kepala desa mundur apabila dinilai sudah tidak mampu menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Pada intinya, pihak audiens meminta seorang kepala desa apabila sudah tidak mampu atau tidak bisa menjalankan tugas di desa, ya mundur,” ujarnya

Dadang menambah penjelasan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi sorotan warga. Salah satunya berkaitan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang sempat mengalami keterlambatan. Namun, persoalan tersebut kini telah diselesaikan setelah pemerintah desa didesak dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan.

Selain BLT, persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 turut menjadi sorotan.
Anwar mengungkapkan, terdapat persoalan terkait setoran PBB yang sebelumnya ditangani kolektor desa.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemanggilan oleh BPD, kolektor yang bersangkutan telah mengakui adanya penggunaan uang tersebut dan menyatakan kesediaan bertanggung jawab menggantinya. Namun, hingga kini penggantian belum diselesaikan.

“Sudah terbukti. Bahkan oleh pihak BPD sudah tiga kali dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Ada pengakuan dan ada pertanggungjawaban, tetapi sampai sekarang belum ada penggantian,” katanya.

Anwar mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, ia mendatangi kediaman yang bersangkutan hingga tiga kali dan meminta agar tetap menjalankan tugasnya sebagai perangkat desa sembari menyelesaikan kewajiban.

Namun, perangkat tersebut tidak kembali bekerja hingga akhirnya dikeluarkan oleh pemerintah desa sesuai mekanisme yang berlaku.

Persoalan lain yang mencuat adalah tuntutan pergantian atau perolingan perangkat desa. Anwar menyebut terdapat dua orang yang selama ini bekerja di desa, tetapi belum berstatus resmi sebagai perangkat desa karena belum melalui proses seleksi dan belum memiliki NIPD maupun SK .

“Sekarang pengangkatan perangkat harus melalui seleksi dan ada proses perizinannya. Jadi belum bisa langsung diangkat menjadi perangkat,” jelasnya.

Dalam audiensi hari Rabu tuntutan warga kemudian berkembang. Tidak hanya kepala desa, seluruh perangkat desa juga diminta mengundurkan diri.

Anwar mengakui tuntutan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru karena pelayanan pemerintahan desa dapat terganggu. Terlebih, jumlah masyarakat Desa Mandalasari mencapai sekitar 5.000 jiwa.

“Kalau perangkat desa semuanya tidak masuk, ia khawatir masyarakat yang membutuhkan pelayanan menjadi terbengkalai. Kalau besok ada kebutuhan masyarakat, siapa yang akan mengurus?,” bebernya.

Ia juga menilai tuntutan tersebut tidak serta-merta dapat dianggap sebagai representasi seluruh masyarakat Desa Mandalasari karena warga yang hadir dalam audiensi hanya sebagian dari keseluruhan penduduk.

“Kalau masyarakat Mandalasari hampir 5.000 jiwa, sementara yang hadir sekitar 300 orang, berarti masih banyak masyarakat lainnya. Jadi harus memikirkan kepentingan masyarakat secara luas,” ucapnya.

Karena itu, Anwar meminta kepala desa dan perangkat tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat sembari menunggu proses penyelesaian secara administratif dan hukum pemerintahan.

Ia mengaku telah memberikan arahan kepada kepala desa dan perangkat agar tidak meninggalkan pelayanan masyarakat.(An)