JAKARTA – Pemerintah memastikan kenaikan kelas tak lagi otomatis bagi murid. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan, penentuan naik atau tidaknya seorang murid ke depan tidak hanya bertumpu pada capaian akademik, tetapi juga pada penilaian karakter. Ketentuan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan menteri.

Penegasan itu disampaikan Mu’ti kepada wartawan pada Kamis (5/11/2026), seperti dilaporkan kantor berita Antara. Menurut dia, ukuran kenaikan kelas mencakup aspek nonakademik, terutama yang menyangkut perilaku dan akhlak murid.

“Ukurannya tidak hanya akademik, tapi juga ukuran-ukuran yang nonakademik terutama menyangkut karakter,” kata Mu’ti.

Diputuskan Lewat Rapat Guru

Mu’ti menjelaskan, keputusan kenaikan kelas akan diambil melalui rapat bersama para guru, baik wali kelas maupun guru mata pelajaran lain. Dengan mekanisme ini, penilaian terhadap seorang murid tidak bergantung pada satu guru saja, melainkan pada pertimbangan kolektif dewan guru di sekolah.

Ia belum merinci ambang nilai atau indikator karakter yang akan dipakai. “Teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri,” ujarnya. Hingga berita ini disusun, nomor maupun isi rancangan peraturan menteri tersebut belum diumumkan ke publik.

Ditargetkan Berlaku Tahun Ajaran 2027/2028

Pernyataan pada awal November ini melanjutkan rencana yang lebih dulu disampaikan Mu’ti pada 17 Oktober 2026 di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Saat itu, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia dan detikcom yang mengutip Antara, ia menyebut kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu’ti kala itu. Ia juga menyatakan rencana ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, penerapannya tetap menunggu rampungnya regulasi dan petunjuk teknis bagi sekolah dan guru.

Menurut Mu’ti, kebijakan ini diambil antara lain karena adanya keluhan guru terhadap pola kenaikan kelas sebelumnya dan capaian akademik murid yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Pemerintah berharap murid lebih termotivasi belajar, menguasai materi dengan lebih baik, serta memiliki karakter dan mental yang kuat.

Berawal dari Konvensi Pendidikan

Gagasan mengembalikan ketentuan tinggal kelas mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, awal Oktober 2026. Kala itu Mu’ti menyatakan kementeriannya siap melaksanakan bila usulan tersebut disetujui dan masuk rekomendasi konvensi.

Dari parlemen, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani pada 12 Oktober 2026 menyatakan dukungannya dengan catatan. Ia mengaitkan wacana ini dengan mutu pendidikan nasional, termasuk skor PISA literasi dan numerasi yang menurutnya masih jauh dari harapan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tidak dijalankan tergesa-gesa. “Jangan sampai program ini dilaksanakan tanpa kajian yang matang,” kata Lalu, dikutip CNN Indonesia. Ia juga mengusulkan skema bertahap, dimulai dari remedial, lalu pengulangan mata pelajaran tertentu.

Yang Perlu Diperhatikan Orang Tua dan Sekolah

Karena aturan teknis belum terbit, sejumlah hal masih menunggu kejelasan. Berikut poin-poin yang sudah dan belum diketahui sejauh ini:

  • Sudah disampaikan: kenaikan kelas tidak otomatis; penilaian mencakup akademik dan karakter; keputusan melalui rapat guru; target berlaku tahun ajaran 2027/2028.
  • Belum diumumkan: indikator dan ambang batas penilaian karakter, batas nilai akademik minimal, mekanisme remedial atau kesempatan perbaikan, serta prosedur keberatan bagi orang tua.
  • Bagi sekolah: kebijakan ini menuntut sistem penilaian karakter yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan, agar keputusan tinggal kelas tidak bersifat subjektif.

Penilaian karakter sebagai syarat kenaikan kelas berpotensi memunculkan perdebatan, terutama soal objektivitas dan standar yang seragam antarsekolah. Karena itu, isi peraturan menteri yang tengah disiapkan akan menjadi penentu bagaimana kebijakan ini dijalankan di lapangan.

Selain soal kenaikan kelas, Mu’ti sebelumnya juga menyatakan bahwa sistem penjurusan di SMA akan kembali diterapkan pada tahun ajaran yang sama. Aturan pelaksanaannya pun masih disiapkan.

Sumber: