PELAKU USAHA HARUS TAHU, TIPS DAN TRIK PERIZINAN
Nara sumber Anisyah dan Moderator Cindy acara Ok Oce Indonesia. foto Vika
Pewartasatu.com – Jakarta (14/5) – Pelaku usaha bisnis harus mengetahui dan memahami pengurusan izin usaha agar ke depan usahanya berkembang dan menjadi besar.
Direktur Registrasi Pangan dan Olahan BPOM Kementeria Kesehatan RI Anisyah, dalam paparan memberi tip dan trik pengurusan izin usaha kepada anggota PGO dalam acara Webiner sehari di Jakarta, Rabu (13/5)
Terangnya pelsku usaha untuk mengurus perizinan harus memprsiapkan dokumen perizinan yang ditentukan agar terhindar dari hal yang bersifat menghalang.
Perizinan merupakan sesuatu yang penting bagi pelaku UMKM. Namun, kebanyakan pelaku usaha belum mengurus izin, alih-alih tidak ada waktu, atau alasan “ribet” padahal salah satu kunci besarnya sebuah bisnis adalah kepemilikan izin yang lengkap, ungkap Anisyah.
Ia memberikan beberapa tips dan trik kepada peserta Webiner Ok Oce, dan menjelaskan penyiapan dokumen perizinan. agar masyarakat memahami peraturan yang berlaku.
” Pastikan data dan informasi sudah benar, pelajari secara mendalam karakteristik produk, lakukan self assessment sebelum memproses data ke petugas, ” ungkap Direktur Anisyah.
BIRO JASA
Selain itu, katanya Jangan menggunakan biro jasa, hal ini nampaknya akan mempersulit ke depan untuk menghindari , pelaku usaha sendiri yang mengurus izin usahanya.
Dengan mengikuti tip dan trik pengurus izin usaha akan membuat aman menjalankan usaha dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.
Acara Webinar OK OCE Indonesia dengan tema, ” Manfaat Izin Usaha BPOM ” dihadiri oleh Sterna Lubis, Ketua OK OCE Halal dan Safety, Abdus Salim, Anggota OK OCE Tani Nelayan, dengan moderator Cindy Lintang, Direktorat Legal OK OCE Indonesia. yang tergabung dalam Perhimpunan GeraKan Ok Oce (;PGO) .yang diketuai Iim Rusyamsi.
Dalam paparannya, Anisyah menjelaskan
manfaat dari memiliki nomor izin edar. dan Izin usaha bagi pelaku UMKM sangat penting, karena termasuk dalam kurikulum OK OCE, khususnya pada tahap ke lima akses perizinan.
IZIN EDAR
Keuntungan memiliki nomor izin edar dari BPOM, produk beredar secara legal, memenuhi persyaratan keamanan. Selain itu mutu dan gizi, daya saing masyarakat terhadap kepercayaan pada produk pun meningkat.
Bahkan, pemasaran produk meluas dan bisa diekspor, serta menjadi nilai tambah bagi produk, demikian Anisyah.
Label dalam sebuah produk nampaknya mampu meningkatkan kepercayaan masya rakat dalam mengkosumsi produk tersebut, Jelas Cindy menutup.

