Bandung || pewartanasional.com || Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini aturannya tidak melalui surat edaran (SE).
Lain halnya yang terjadi di salah satu sekolah di wilayah satuan kerja pendidikan kecamatan Cicalengka, tenaga pendidik ( guru ) dan operator di SDN Waluya, saat awak media Pewartanasional.com berkunjung kesekolah tersebut, sekolah tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas, yang ada hanya penjaga sekolah, sedang waktu baru pukul 10.30 WIB, pada hari, Kamis, 21/03/2024.
” Sudah pada pulang pak semua nya, karena lagi PTS dan ibu kepala sekolah juga tidak masuk di karenakan lagi sakit,” ucap penjaga sekolah.
Media Pewartanasional.com pun mencoba menghubungi ketua korgus cicalengka Arif melalui pesan WhatsApp untuk kompirmasi terkait sudah pada pulang nya para guru sebelum.jam kerja berakhir,.
” Saya tidak ada kapasitas dalam menyikapi tentang aturan jam kerja di bulan ramadhan, semua itu sudah ada ketentuan di kaleder pendidilan, lebih tepatnya untuk pelanggaran mengenai jam kerja guru,silahkan saja untuk menanyani langsung ke pengawas binaan di sekolah tersebut” jawab Arif melalu pesan WhatsApp- Nya.
Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit, selain hari Jumat selama 30 menit.
“Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Kemudian berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah pada bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat. Aturan jam masuk kerja ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun instansi pemerintahan di daerah.
Dengan adanya pelanggaran jam kerja oleh ASN, PNS dan P3K seharusnya pihak terkait harus memberikan sanksi disiplin.Jika ada yang melanggar misalkan masuk kerja atau pulang di luar jam yang sudah ditetapkan, maka harus dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, dimana pemberian sanksi tersebut kita akumulasikan dari jumlah pelanggaran jam kerja yang dilakukan selama 1 tahun. ( Adbun )