Forum Group Discussion Ceknas. PFi/ Ist.
CEKNAS MINTA PANSUS HAJI SERIOUSLY
Jakarta, Media – Cendikiawan Nasional (Ceknas) meminta pansus haji, hak angket, yang menangani terkait
Optimalisai Peran Badan Penyelenggara Keuangan Haji ( BPKH) dalam pelayanan dengan sungguh (Seriously) untuk di kedua kota Suci Mekah dan Madinah.
Tim ceknas yang memantau dan observasi serta mempelajari pelaksanaan Penyelenggaraan Haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama RI tidak sesuai konstitusi,” ujar Sekjend Ceknas Ibu Hj Febrian Aziz dalam Forum Group Discussion di Jakarta akhir Juli 2024.
Menurutnya, ketentuan alokasi kuota untuk haji khusus lebih besar dari ketentuan sebagaimana Undang undang Nomor 8 Tahun 2019 pasal 64 ayat (2) kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.
Hal ini dilakukan karena pembiayaan untuk haji reguler salah satunya dari nilai manfaat yang dikembangkan oleh BPKH tidak optimal.
Dengan pelanggaran.ketentuan tersebut sehingga melahirkan penggunaan *Hak Angket oleh seluruh fraksi di DPR RI pada tanggal 9 Juli 2024* yang kemudian membentuk _Pansus Haji atas Pelaksanaan, Profesionalisme dan Pengawasan Departemen Agama RI.
Dilain pihak BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang lahir berdasarkan Undang Undang Nomor. 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan Haji, dan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 34 Tahun 2014 yang diharapkan pengembangan Dana Haji lebih Optimal.
Namun kenyataan belum memperoleh hasil yang diharapkan. Dimana dana nilai manfaat memperoleh *Fatwa Haram MUI No. 9/2024 pada tanggal 26 Juli* tentang: _HARAM, Hasil investasi setoran awal Bipih calon jemaah haji, untuk biaya penyelenggaraan haji jemaah lain._
Fatwa Haram MUI ini seperti melengkapi Fatwa Haram MUI yang tidak di-Indah kan dalam penyusunan UU no. 34 tahun 2014. Yaitu *Fatwa Haram MUI no. 1/2004 tanggal 24 Januari* tentang _HARAM, Bunga Bank (Interest/Fa’idah)._
Sementara BPKH yang baru berdiri berdasarkan PP No 5 Tahun 2008 dan penetapan Peraturan Presiden No. 110/2017 dan Peraturan Pemerintah No. 5/2018, adalah lembaga independen yang mengambil alih dana haji yang sebelumnya di selenggarakan oleh Departemen Agama.
BPKH bertanggung jawab langsung kepada Presiden, melalui Menteri Agama. Dalam kenyataan Pengurus BPKH umum nya berasal dari kalangan PNS dan Perbankan, bahkan porsi dari Dewan lebih besar dari pelaksana yaitu Dengan pengawas 7 orang Pelaksana 5 orang.
Sebaiknya, kata Febrian segera direvisi minimal porsi jumlah sama, malah Dewan yang dipilih orang yang kurang paham dari pada tugas BPKH, sehingga sangat menghambat dalam usaha pengembangan dana haji.
Para pelaksana tidak dipilih dari kalangan yang berjiwa “Entrepreneurship”, yang mampu mengembangkan dana ummat tersebut dengan baik dan optimal.
Mereka Dewan dan pelaksana sepertinya takut dengan pasal ancaman apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung renteng untuk menjamin dana kembali utuh, usaha nya konkrit yang halal dan memberi nilai manfaat yang lebih besar.
Selain itu, juga berorientasi pada kemudahan ummat untuk melaksanakan ibadah di dua kota suci Imuslim (umum nya permasalahan akomodasi, transportasi dan konsumsi.).
Kemudian untuk periode pertama yang dipimpin oleh Bpk Anggito Abimanyu juga tidak dilakukan audit yang maksimal padahal berindikasi kerugian negara dari investasinya ysng cukup besar.
Sebaliknya untuk tidak memilih pengurus atau anggota pengelola yang tidak terbiasa dengan resiko tinggi yang hanya menempatkan nya lebih banyak sebagai SBSN dan deposito atau lembaga keuangan lain (termasuk asuransi, pasar modal dan pegadaian) yang ber fatwa haram dengan hasil nilai manfaat kecil.
Namun pengurus diberi kompensasi persentase besar dari hasil tersebut. Dalam UU maksimal 5% seharusnya tidak lebih besar dari 2,5 %.
Kami dari Forum Group Discussion dari berbagai Alumni Perguruan Tinggi mendukung pelaksanaan Hak Angket DPR RI untuk menegakkan hukum pada para pihak yang melanggar konstitusi, ujar Dharma.
Anggota lainnya, mengungkapkan bahwa minimal 92% kuota harus diperuntukkan bagi calon jemaah reguler yang sudah mengantri hingga 48 tahun. Hal tersebut perlu dicari solusi agar waktu tunggu panjang tersebut bisa dipangkas. Bahwa manfaat tabung haji yang dikelola BPKH manfaat nya lebih optimal, lebih efektif dan lebih efisien, yang juga dengan visi Arab Saudi Tahun 2030 jumlah jemaah haji sebanyak 5 juta orang yang kemungkinan kuota negara kita tahun 2030 sebanyak 300.000 orang, ujar Agus Mulyono.
Peran BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sangat diperlukan untuk memeriksa dan memilah catatan BPKH yang mana dengan kandungan halal dan haram dalam pelaporan nya, serta men siasati pencatatan agar tidak terkategori sebagai di – investasi namun sebagai pemanfaatan sementara yang tidak merugikan setoran awal BIPIH calon jemaah, malah memberikan keuntungan bagi yang setor lebih awal dan memperoleh keuntungan yang adil dibanding setoran BIPIH calon jemaah berikut nya.
Untuk memelihara transparansi dan tercapainya tujuan BPKH untuk kenyamanan calon jemaah, diperlukan perwakilan masyarakat turut berpartisipasi dalam proses pengawasan dimana jumlah pengawas harus dipertimbangkan tidak lebih banyak dari jumlah pengurus.
Demikian lah, dukungan dan sumbang saran kami Forum Group Discussion bagi peningkatan peran untuk melayani calon jemaah di kedua kota suci muslim. (!)