Pewartanasional.com

Netizen Journalisme

Klik to View
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Usai HUT RI ke-80
Nasional

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Usai HUT RI ke-80

Berikut versi yang sudah diperbaiki agar lebih rapi, konsisten, dan enak dibaca:


Pewartanasional.com – Jakarta || Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional. Keputusan ini disahkan melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu Legi, 17 Agustus 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat mendapatkan waktu jeda tambahan sehari tanpa mengubah tanggal merah di kalender nasional.

“Kami menyepakati bahwa Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai cuti bersama. Ini bukan hari libur nasional, melainkan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pembangunan bangsa,” ujar perwakilan Kementerian PANRB dalam keterangan tertulis, Jumat, 8 Agustus 2025.

Meski bersifat cuti bersama, implementasinya dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi pemerintah, BUMN, dan sektor swasta sesuai kebutuhan operasional. Perusahaan swasta juga diimbau memperhatikan hak cuti tahunan karyawan apabila mengikuti kebijakan ini.

SKB Tiga Menteri tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan jadwal kerja dan pelayanan publik menjelang serta setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025, termasuk momen keagamaan, hari besar nasional, serta cuti bersama Lebaran dan Natal. Dengan penambahan ini, cuti bersama setelah HUT RI diharapkan menjadi salah satu momen jeda strategis untuk meningkatkan konektivitas sosial dan pariwisata domestik.(MGI)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *