PUNCAK JAYA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap TT (21), buronan dalam kasus penembakan anggota Polri, Brigpol Ronald M. Enok. DPO penembakan Brigpol Ronald Enok itu ditangkap di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT.

Penangkapan ini terjadi hampir dua tahun setelah Brigpol Ronald gugur ditembak pada Januari 2025. Polisi menduga TT merupakan bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen.

Melawan Saat Ditangkap

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan, TT ditangkap ketika sedang berboncengan sepeda motor dengan seorang warga. Menurut polisi, TT berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan.

“Dalam menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur,” kata Yusuf dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

TT mengalami luka tembak di kaki kiri. Ia lebih dulu dibawa ke RSUD Mulia untuk penanganan awal, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua di Jayapura untuk perawatan lanjutan. Polisi menyatakan proses hukum terhadap TT akan dilanjutkan setelah kondisi medisnya memungkinkan.

Warga berinisial AW yang berboncengan dengan TT turut dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dimintai keterangan. Hingga kini polisi belum menjelaskan status hukum AW maupun keterkaitannya dengan perkara. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, uang tunai, dan perlengkapan pribadi.

Kronologi Penembakan Januari 2025

Berdasarkan keterangan polisi yang dihimpun sejumlah media di Papua, penembakan terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Puncak Jaya. Saat itu Brigpol Ronald tengah mengantre membeli minyak tanah di sebuah agen penyalur minyak dan solar (APMS).

Dalam perjalanan pulang, ia dihadang dan ditembak. Brigpol Ronald meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua tertanggal 21 Januari 2025. TT kemudian ditetapkan sebagai DPO melalui surat tertanggal 5 September 2025.

Bukan Penangkapan Pertama

TT bukan satu-satunya orang yang diburu dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 15 Agustus 2025, aparat lebih dulu menangkap DPO lain berinisial KE yang juga terkait kasus penembakan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, TT dijerat dengan pasal primer Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Adapun pasal subsidernya adalah Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Penegakan Hukum Berlanjut

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan. “Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Ringkasan fakta penangkapan:

  • Tersangka: TT (21), diduga anggota KKB Kodap III Puncak.
  • Waktu dan lokasi: Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 16.00 WIT, Kampung Tingginambut, Puncak Jaya.
  • Kondisi: luka tembak di kaki kiri, dirawat di RS Bhayangkara Polda Papua.
  • Perkara: penembakan Brigpol Ronald M. Enok pada 21 Januari 2025 di Distrik Pagaleme.

Catatan: satu laporan awal iNews sempat menyebut penangkapan terjadi pada Selasa (3/11/2026). Namun, keterangan resmi Satgas yang dimuat sebagian besar media, termasuk laporan iNews berikutnya, menyebut tanggal Kamis (5/11/2026).

Sumber: