REFORMASI PARPOL DAN KENDALA STRUKTURAL
Oleh Muhammad AS Hikam
Pewartasatu.com-Sebuah diskusi publik yang membahas reformasi parpol digelar oleh PARA Syndicate di markasnya, Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Saya menjadi salah satu panelis bersama Agun Gunanjar (Golkar), Humphrey Djemat (PPP), dan Donal Fariz (ICW),
dipandu oleh mas Ari N (PARA Syndicate).
Semua panelis setuju dengan pandangan bahwa reformasi parpol, sebuah keniscayaan bagi penguatan demokrasi di Indonesia.
Sebab lebih dari dua dasawarsa pasca-reformasi, lembaga yang notabene merupakan pilar utama demokrasi tsb belum direformasi secara tuntas dan fundamental.
Perkembangan politik kekinian makin menampilkan fakta kemerosotan kualitas parpol.
Ini bukan saja ditunjukkan oleh rendahnya tingkat kepercayaan publik atasnya, tetapi juga kinerja serta produk produk parpol seperti para anggota perwakilan rakyat yang korup dan rendah kapasitas.
Saya sudah sejak lama bicara dan menulis tentang urgensi keniscayaan reformasi parpol.
Memang harus diakui bahwa belum ada upaya serius, di luar wacana, yang akan mengarah kepada realisasinya.
Namun kita sebagai pendukung penguatan demokrasi tetap harus memperjuangkan dan semakin kita menunda reformasi parpol, maka konsolidasi demokrasi akan makin sulit, untuk tidak mengatakan mustahil.
Sayangnya justru perkembangan perpolitikan kita cenderung makin mempersulit cita cita mulia tsb. Sebab secara struktural, kita sedang menyaksikan menguatnya gejala “Partokrasi” atau “Particracy ” yakni kian dominannya parpol.
Hal ini hanya mereka yang menguasai dan menentukan kebijakan strategis serta tak merasa perlu melibatkan konstituen dalam deliberasi nya.
Padahal sudah bukan rahasia lagi, kualitas politisi baik yang ada di Parlemen maupun di lembaga eksekutif masih jauh dari mumpuni dan malah cenderung mengalami degradasi !
Parpol, menurut dua panelis dari Golkar dan PPP, makin dikuasai oleh Ketua umum mereka sehingga menyulit kan terjadinya proses perubahan substantif.
Perpecahan dalam elite parpol memperlemah demokrasi di dalam batang tubuhnya dan, sebaliknya, makin memperkuat autokrasi.
Regenerasi kepemimpinan tidak berjalan dan kecende rungan dinastik makin menguat dan menular dalam parpol.
Korupsi lantas merupakan praktik yang susah diredam atau dikontrol dan sebaliknya makin mewarnai Parlemen dan eksekutif !
Menurut ICW, saat ini lebih dari dua ratusan anggota Parlemen baik di pusat dan daerah yg menunggu giliran diperiksa KPK.
Namun dengan kondisi matisuri yg dialami lembaga antirasuah tersebut, kecil kemungkinan akan terjadi penuntasan kasus tipikor di kalangan politisi, parpol, parlemen, dan pejabat eksekutif.
Pada saat yang sama, kondisi masyarakat sipil Indonesia (MSI) juga tak kondusif untuk melakukan tekanan agar reformasi parpol bisa segera terjadi.
Keterpecahan dan pengaruh politisasi yang menjangkiti sebagian ormas besar, LSM, media, dan kelompok intelegensia, merupakan kendala nyata.
Bahkan fenomena diamnya para mantan aktivis setelah masuk dalam birokrasi pemerintah dan / atau di parlemen merupakan fakta yang tak bisa diingkari.
Harus diakui bhw usulan usulan bagi reformasi Parpol yang kongkrit sudah diajukan oleh organisasi masyarakat sipil, seperti ICW.
Misalnya usulan peningka tan biaya utk parpol yg diberikan negara dan dibarengi dengan perubahan kinerja serta akuntabilitas publik.
Sayangnya usulan seperti itu biasanya direspon hanya pada isu yg dianggap menguntungkan parpol, namun abai dalam hal hal yang berkaitan dengan hak hak rakyat tidak digubris!
Ada usulan dari diskusi tsb agar Presiden tampil mengomandoi reformasi parpol. Ini tentu ideal, karena Presiden tentu mampu menggalang dukungan publik untuk mendesak parpol dan masyarakat sipil.
Pertanyaanya, apakah Presiden akan mampu merealisasikan idealisme itu jika paradigma yang dominan dalam perpolitikan saat ini nampaknya “Presiden petugas parpol?”

