Jawa Barat || pewartanasional.com || Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, diwarnai protes keras dari salah satu calon anggota BPD, saat proses penghitungan suara di wilayah Kadus 1 yang meliputi RW 01 dan RW 09. Situasi sempat memanas setelah Calon Nomor Urut 2, Andi Haerudin, melayangkan keberatan secara terbuka terhadap jalannya proses pemilihan yang dinilai sarat kejanggalan dan tidak mencerminkan asas demokrasi yang adil serta transparan. Ketegangan terjadi ketika proses rekapitulasi suara berlangsung. Di akhir penghitungan suara, Andi Haerudin mengaku menemukan langsung adanya dugaan permainan uang yang terjadi di lapangan. Temuan tersebut memicu reaksi keras dari dirinya hingga suasana lokasi penghitungan sempat memanas dan dipenuhi perdebatan antara calon dengan panitia pelaksana. Menurut Andi, sejak awal tahapan pemilihan sudah muncul berbagai persoalan yang dianggap mencederai integritas proses demokrasi di tingkat desa. Ia menilai aturan pelaksanaan pemilihan BPD Desa Cikancung tidak dijalankan secara maksimal dan terkesan dipaksakan. Salah satu sorotan utama muncul saat tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon anggota BPD. Dalam proses tersebut, salah satu calon bernama Yari Ardiansyah disebut tidak hadir secara langsung dan justru diwakili oleh ibunya. Andi mempertanyakan bagaimana tata tertib dan aturan main yang diterapkan panitia, karena menurutnya tahapan penting seperti penetapan calon dan pengundian nomor urut seharusnya dihadiri langsung oleh calon yang bersangkutan. Selain itu, dirinya juga menyoroti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai bermasalah. Ia mengaku menemukan banyak data pemilih yang tidak dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun tetap dimasukkan dalam daftar pemilih. Tak hanya itu, sistem pemilih dalam pemilihan BPD tersebut juga dinilai tidak jelas. Menurutnya, pemilih hanya berasal dari lingkup warga tertentu tanpa keterwakilan tokoh masyarakat yang jelas kriterianya. “Siapa yang dimaksud tokoh itu tidak jelas kriterianya. Tidak ada transparansi. Pemilih hanya berputar di lingkungan tertentu saja. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait objektivitas dan keterwakilan masyarakat dalam pemilihan BPD,” ungkap Andi. Ia juga mengkritik minimnya waktu sosialisasi dan kampanye yang diberikan kepada para calon. Menurutnya, pengumuman DPT dilakukan terlalu mepet sehingga calon hanya memiliki waktu sekitar dua hari untuk melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pemilih. “Kami ini seperti dipaksa bertanding tanpa persiapan yang cukup. DPT diumumkan mepet, waktu kampanye sangat singkat, sementara proses demokrasi seharusnya memberi ruang yang adil kepada semua calon,” katanya. Dalam pernyataannya, Andi Haerudin meminta dengan tegas agar dilakukan pemilihan ulang khususnya di wilayah Kadus 1 yang meliputi RW 01 dan RW 09. Ia menilai proses yang terjadi telah menimbulkan banyak polemik dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BPD sebagai representasi warga desa. “Saya meminta dengan tegas agar dilakukan pemilihan ulang di wilayah Kadus 1, RW 01 dan RW 09. Demokrasi harus berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai proses pemilihan BPD ini justru menjadi preseden buruk bagi masyarakat Desa Cikancung,” tegas Andi Haerudin. Ia berharap pemerintah desa, panitia pemilihan, serta pihak terkait dapat mengevaluasi seluruh tahapan pemilihan BPD agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. Menurutnya, BPD merupakan lembaga penting dalam pemerintahan desa sehingga proses pemilihannya harus benar-benar bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (Adebun) 0 Post navigation Casino Lab Online Casino – Quick‑Hit Slots & Live Action for Fast‑Paced Players Spin Casino: Quick‑Hit Slots & Rapid Betting für den modernen Spieler