DPR Tunda Sikap atas Usulan Angket Pemakzulan GibranIlustrasi

JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum mengambil sikap atas usulan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat terkait wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (6/11/2026), menyebut DPR masih menjalani masa reses dan belum menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi pemicu wacana tersebut.

“Iya, yang pertama DPR RI masih dalam menjalankan reses sampai dengan tanggal 8 November 2026,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Suara.com.

Dua Alasan DPR Belum Bersikap

Dasco menjelaskan, selama reses, Peraturan Tata Tertib DPR membatasi pembahasan surat dan aspirasi yang masuk karena anggota dewan bertugas di daerah pemilihan masing-masing. Alasan kedua, menurut dia, DPR belum melihat putusan lengkap MA atas perkara tersebut.

Ia menegaskan, sikap DPR akan ditentukan setelah lembaga itu kembali memasuki masa sidang. Dengan demikian, pimpinan DPR tidak menolak maupun menerima usulan yang beredar, melainkan menundanya hingga syarat prosedural terpenuhi.

Berawal dari Putusan MA soal Surat Keterangan Ijazah

Wacana ini mencuat setelah MA mengeluarkan putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026. Menurut keterangan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, putusan itu menyatakan batal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Suket tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.

Sejumlah media melaporkan putusan itu dibacakan pada akhir Oktober 2026. Namun, hingga Jumat, salinan lengkap putusan belum diterima DPR, sebagaimana disampaikan Dasco.

Khozin, sehari sebelumnya, menyatakan fraksinya tengah mengkaji secara serius penggunaan hak angket. Menurut dia, angket diarahkan untuk menyelidiki proses administrasi penerbitan suket, bukan untuk menguji ulang perkara di pengadilan. Ia juga menyebut hak angket dan hak menyatakan pendapat dapat ditempuh secara berurutan ataupun berdiri sendiri. Hingga Jumat, belum ada laporan fraksi yang secara resmi menyerahkan usulan beserta daftar dukungan kepada pimpinan DPR.

Dari Partai Gerindra, juru bicara Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan MA, tetapi meminta publik memahami objek perkara sebelum menarik kesimpulan, sebagaimana dilaporkan Inilah.com.

Jalur Konstitusional Pemakzulan Gibran Panjang

Putusan MA tersebut tidak serta-merta berdampak pada jabatan Wakil Presiden. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden harus melalui tahapan berjenjang, yakni:

  • DPR mengajukan usul pemberhentian melalui hak menyatakan pendapat, yang harus didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR.
  • Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.
  • MPR menggelar sidang untuk memutuskan usul pemberhentian bila MK membenarkan pendapat DPR.

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, King Faisal Sulaiman, seperti dikutip Suara.com, juga mengingatkan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur Presiden mengusulkan dua calon kepada MPR, sedangkan keputusan akhir berada di tangan MPR.

Apa yang Perlu Dicermati

Dengan masa reses berakhir 8 November 2026, perhatian publik akan tertuju pada beberapa hal dalam masa sidang berikutnya:

  • Apakah ada fraksi yang secara resmi mengajukan usul hak angket atau hak menyatakan pendapat beserta syarat dukungan minimal anggota.
  • Isi lengkap pertimbangan hukum putusan MA setelah salinannya diterima DPR.
  • Sikap fraksi-fraksi lain, termasuk partai pendukung pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Presiden Gibran belum memberikan tanggapan langsung terkait wacana hak angket tersebut dalam sumber-sumber yang dirujuk redaksi.

Sumber: