Gubernur Sulsel Larang Vape bagi ASN dan PelajarIlustrasi

MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman meminta seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Imbauan larangan vape itu menyasar aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, karyawan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pelajar.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat gubernur Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang pembatasan penggunaan rokok elektrik. Surat itu ditujukan kepada para kepala daerah kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.

Cakupan Larangan Vape di Sulsel

Berdasarkan isi surat yang dilaporkan sejumlah media di Makassar, pemerintah kabupaten dan kota diminta menindaklanjuti imbauan ini dengan langkah-langkah berikut:

  • Menerbitkan surat edaran kepada pimpinan organisasi perangkat daerah dan lembaga pendidikan, mulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga pondok pesantren.
  • Melarang penggunaan sekaligus penjualan rokok elektrik di lingkungan tersebut.
  • Menerapkan sanksi disiplin bagi pegawai maupun pelajar yang melanggar, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaporkan pelaksanaan kebijakan secara berkala kepada gubernur melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi.

Perlu dicatat, surat ini bersifat imbauan kepada kepala daerah, bukan peraturan daerah yang langsung mengikat. Efektivitasnya akan bergantung pada tindak lanjut setiap pemerintah kabupaten dan kota, termasuk jenis sanksi yang mereka tetapkan.

Berawal dari Permintaan BNNP

Surat tersebut terbit menyusul permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. BNNP menyoroti perlunya melindungi generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik, sekaligus dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan vape.

Kekhawatiran soal penyalahgunaan itu bukan tanpa dasar. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum di berbagai daerah di Indonesia beberapa kali mengungkap peredaran cairan vape yang dicampur zat narkotika atau psikotropika. Bentuk vape yang ringkas dan aromanya yang tidak menyengat membuat penyalahgunaan semacam itu lebih sulit terdeteksi, terutama di kalangan remaja.

Sejalan dengan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Secara nasional, pengendalian rokok elektrik telah masuk dalam pengaturan zat adiktif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Aturan itu juga menetapkan tempat proses belajar-mengajar dan tempat kerja sebagai bagian dari kawasan tanpa rokok. Langkah Pemprov Sulsel dapat dibaca sebagai upaya mempertegas penerapan ketentuan tersebut di tingkat daerah, khususnya di lingkungan birokrasi dan sekolah.

Bagi orang tua dan sekolah, kebijakan ini memberi dasar yang lebih jelas untuk menertibkan penggunaan vape di kalangan pelajar. Adapun bagi ASN dan pegawai BUMD, larangan ini berpotensi berujung pada sanksi disiplin bila pemerintah kabupaten dan kota menindaklanjutinya dengan aturan turunan.

Hingga Jumat (6/11/2026), belum ada informasi mengenai kabupaten atau kota yang telah menerbitkan surat edaran tindak lanjut. Satu laporan media sempat mencantumkan tanggal surat yang berbeda, tetapi sebagian besar pemberitaan menyebut surat tersebut bertanggal 3 November 2026.

Sumber: