Kasus Penyadapan Presiden, Golkar Desak RUU Penyadapan DibahasIlustrasi

JAKARTA — Partai Golkar mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Desakan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11/2026), menyusul mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Sarmuji menilai perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri harus dijadikan momentum untuk membenahi aturan. Menurut dia, RUU Penyadapan sebelumnya pernah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Ini momentum untuk memperbaiki regulasi kita,” kata Sarmuji, seperti dikutip Liputan6.com. Pernyataan itu disampaikannya seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Media dan Penggalangan Opini serta seminar kecerdasan artifisial yang digelar partainya.

Golkar: Penyadapan Harus Sesuai Prosedur

Sarmuji menekankan bahwa penyadapan semestinya hanya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia mengingatkan, praktik penyadapan di luar jalur resmi yang dibiarkan tanpa penindakan dapat menimbulkan efek gentar di masyarakat.

“Kalau enggak ditindak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan Kompas TV. Ia juga menyebut penyadapan terhadap kepala negara sebagai pelanggaran yang sangat berat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, belum memberikan sikap rinci. Ia hanya menyatakan pemerintah akan membahas persoalan tersebut secara internal lebih dulu.

Latar Belakang Kasus Penyadapan

Desakan pembahasan RUU Penyadapan muncul di tengah penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Polri telah menetapkan empat tersangka berinisial LSP, AS, EH, dan SU. Tersangka terakhir, SU, disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim dan belum ditahan karena alasan kesehatan.

Kasus ini memicu beragam reaksi elite politik. Sejumlah partai menyatakan dukungan terhadap pengusutan oleh kepolisian, sementara beberapa tokoh yang namanya ikut disebut dalam pusaran isu telah membantah keterlibatan.

Mengapa RUU Penyadapan Dinilai Penting

Hingga kini, kewenangan penyadapan di Indonesia tersebar di berbagai undang-undang sektoral, antara lain yang mengatur penegakan hukum tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, intelijen, serta informasi dan transaksi elektronik. Masing-masing memiliki ketentuan berbeda soal siapa yang berwenang, izin yang diperlukan, dan mekanisme pengawasannya.

Mahkamah Konstitusi pada 2010 pernah membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyerahkan tata cara intersepsi kepada peraturan pemerintah. Dalam putusan itu, MK menegaskan tata cara penyadapan harus diatur setingkat undang-undang karena menyangkut pembatasan hak privasi warga negara.

Sejumlah hal yang kerap disebut perlu diatur dalam undang-undang khusus penyadapan antara lain:

  • lembaga yang berwenang melakukan penyadapan dan batas kewenangannya;
  • mekanisme izin, termasuk peran pengadilan;
  • batas waktu penyadapan dan perlakuan terhadap data hasil sadapan;
  • pengawasan dan sanksi bagi penyadapan yang dilakukan tanpa hak.

Jadwal Pembahasan Belum Pasti

Meski didorong Golkar, belum ada kepastian kapan DPR akan membahas RUU tersebut. DPR saat ini masih menjalani masa reses. Situs Golkarpedia mengutip Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menyebut RUU Penyadapan masih dalam tahap penyusunan dan baru akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung, dengan perkiraan pembahasan dimulai Desember 2026. Hingga berita ini disusun, belum ada agenda resmi DPR yang mengonfirmasi jadwal tersebut.

Bagi publik, nasib RUU ini akan menentukan seberapa kuat perlindungan atas komunikasi pribadi warga. Tanpa payung hukum yang seragam, celah penyalahgunaan alat sadap, sebagaimana yang kini disidik kepolisian, dikhawatirkan tetap terbuka.

Sumber: