BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar delapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 28 orang hingga awal November 2026. Mereka yang ditangkap terdiri atas pemetik atau eksekutor lapangan, joki, hingga penadah yang menampung dan memperjualbelikan sepeda motor hasil curian. Pengungkapan sindikat curanmor Banyuwangi itu dilakukan Tim URC Macan Blambangan Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum curanmor dan Operasi Sikat Semeru 2026. Hasilnya dipaparkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada Sabtu (7/11/2026). Sindikat Curanmor Banyuwangi: dari Pemetik hingga Penadah Menurut laporan Cirebon Raya, sebanyak 25 dari 28 orang yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan sindikat, sedangkan sisanya ditangkap dalam perkara curanmor terpisah. Lima di antara mereka tercatat sebagai residivis atau pernah dihukum dalam kasus serupa. Polisi menyebut pengejaran dilakukan hingga ke luar daerah, antara lain Kabupaten Bondowoso serta Jembrana dan Denpasar di Bali. Sebagian pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 hingga 48 jam setelah beraksi, dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV), analisis tempat kejadian perkara, dan patroli siber. “Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan penadah,” kata Lanang, seperti dikutip Cirebon Raya. Ia menegaskan penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi menyasar seluruh mata rantai kejahatan. Mengapa Penadah Ikut Disasar Dalam pola kejahatan curanmor yang terorganisasi, peran setiap anggota jaringan biasanya terbagi. Pemetik bertugas mengambil kendaraan di lokasi sasaran, joki membawa atau memindahkan kendaraan, sedangkan penadah menampung lalu menjual kembali sepeda motor tersebut. Tanpa penadah, kendaraan curian sulit diuangkan. Karena itu, membongkar gudang penampungan dan jaringan penadah dinilai penting untuk memutus rantai kejahatan. Penangkapan pemetik saja kerap tidak menimbulkan efek jera bila pasar bagi barang curian tetap tersedia. Sejumlah Kasus yang Diungkap Beberapa kasus yang dipaparkan polisi antara lain: Dua pelaku berinisial K (44) dan T (45), keduanya residivis, ditangkap di Kecamatan Tegaldlimo kurang dari 24 jam setelah beraksi. Seorang pelaku berinisial WGT (29) diringkus di Kecamatan Purwoharjo kurang dari 48 jam setelah kejadian, bersama sepeda motor milik korban. Seorang penadah berinisial M alias Y (39) ditangkap di gudang penampungan di Kecamatan Muncar. Dari gudang penampungan di Muncar, polisi menyita tujuh sepeda motor matik berukuran besar yang diduga siap diedarkan kembali. Barang bukti lain yang diamankan berupa tujuh telepon seluler, kunci T, engkol, dan sebilah pisau belati. Jumlah total sepeda motor yang disita dari seluruh pengungkapan belum dirinci secara pasti; pemberitaan menyebutnya “puluhan unit”, sementara keterangan foto pada sumber yang sama menyebut “belasan unit”. Dijerat KUHP Baru Para pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tersangka penadahan dijerat Pasal 591 undang-undang yang sama. KUHP baru tersebut mulai berlaku sejak awal 2026 menggantikan KUHP warisan kolonial. Selain penindakan, Polresta Banyuwangi juga menjalankan program pemulihan aset. Sepeda motor hasil curian yang ditemukan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah verifikasi dokumen kepemilikan. Imbauan kepada Masyarakat Polisi mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Beberapa langkah pencegahan yang disarankan: Memilih lokasi parkir yang aman, ramai, dan terpantau. Memastikan setang sepeda motor selalu dalam keadaan terkunci. Menambahkan kunci ganda, seperti gembok cakram atau kunci tambahan. Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan untuk proses verifikasi. Sumber: Cirebon Raya – Polresta Banyuwangi Gulung 8 Sindikat Curanmor, 28 Tersangka Diciduk Suara Merdeka – Polisi Bongkar Jalur Peredaran Motor Curian di Banyuwangi, 28 Orang Ditangkap 0 Post navigation Usulan WFH Nataru 2026/2027 Belum Final, Ini Tanggalnya Kebakaran di Stasiun Gambir, Perjalanan Kereta Tetap Normal