Pewartanasional.com

Netizen Journalisme

Klik to View
Satgas Pangan Polri Sita 12,5 Ton Beras Tak Sesuai Standar Mutu di Sidoarjo
Daerah Hukum

Satgas Pangan Polri Sita 12,5 Ton Beras Tak Sesuai Standar Mutu di Sidoarjo

MGI, Sidoarjo || Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama Polresta Sidoarjo berhasil menyita 12,5 ton beras yang tidak memenuhi standar mutu di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (4/8).

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur. Beras oplosan tersebut telah melalui uji laboratorium dan terbukti tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial MLH. Barang bukti yang diamankan antara lain beras bermerek SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram, beras pecah kulit (PK), menir beras (broken rice), serta berbagai mesin dan dokumen yang berkaitan dengan proses produksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar;

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp6 miliar;

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp35 miliar.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menjamin keamanan pangan dan perlindungan konsumen di Indonesia.(MGI)

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *