Kejagung Sita Rp11,8 Miliar dari Penggeledahan Kasus Nikel SultraIlustrasi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sekitar Rp11,8 miliar dari penggeledahan enam lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi nikel Sultra. Perkara ini menyangkut tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara pada periode 2013–2025.

Penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (5/11/2026). Hasilnya diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (6/11/2026).

Enam Lokasi yang Digeledah

Berdasarkan keterangan yang dilaporkan Liputan6.com dan VIVA, lokasi penggeledahan meliputi:

  • Sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
  • Kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower, kawasan Central Park.
  • Kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman.
  • Kantor PT DDR lainnya di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman.

Dari dua titik, penyidik menemukan uang Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. VIVA melaporkan uang itu tersimpan dalam sejumlah koper dan tas di salah satu ruangan kantor. Selain uang, penyidik menyita telepon genggam, laptop, CPU, server, rekaman CCTV, serta dokumen operasional perusahaan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang,” kata Saiful, seperti dikutip Liputan6.com.

Sosok Berinisial AK dan Enam Perusahaan

Kejagung menyebut seseorang berinisial AK sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat dari sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Perusahaan yang disebut meliputi PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

Menurut Saiful, keberadaan AK saat ini tidak diketahui di Indonesia. Liputan6.com melaporkan data perlintasan menunjukkan AK berada di luar negeri, dan Kejagung telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

Perlu dicatat, dalam keterangan resmi tersebut Kejagung tidak menyebut AK sebagai tersangka. Kejagung juga hanya menyampaikan inisial. Status hukum seseorang baru dapat dipastikan setelah ada penetapan resmi dari penyidik, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Modus Dugaan Korupsi Nikel Sultra

Penyidik menemukan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi milik PT BSJ dan PT KAA sebenarnya telah berakhir pada 2015. Namun, izin tersebut diperpanjang hingga tiga kali melalui skema penghentian sementara atau suspend.

Liputan6.com juga melaporkan adanya dugaan pemberian uang dari korporasi kepada penyelenggara negara untuk memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB merupakan dokumen yang menentukan besaran produksi tambang setiap tahun sehingga berpengaruh langsung pada volume bijih nikel yang boleh ditambang dan dijual.

Hingga tahap ini, penyidik telah memeriksa 38 saksi. Besaran kerugian negara belum diumumkan karena masih dihitung auditor. Kejagung juga belum menjelaskan asal-usul uang yang disita.

Mengapa Kasus Ini Penting

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu lumbung nikel nasional, bahan baku penting bagi industri baja tahan karat dan baterai kendaraan listrik. Persoalan perizinan dan RKAB di sektor ini berulang kali menjadi sorotan aparat penegak hukum karena menyangkut penerimaan negara dan kelestarian kawasan hutan.

Perkara ini berbeda dengan kasus korupsi nikel lain yang juga ditangani Kejagung, yakni kasus tata kelola nikel periode 2017–2020 yang telah menjerat Direktur Utama PT CNI sebagai tersangka pada Oktober 2026.

Perkembangan berikutnya yang patut ditunggu antara lain hasil penghitungan kerugian negara, kejelasan status hukum para pihak, serta upaya Kejagung menghadirkan AK untuk dimintai keterangan.

Sumber: