JAYAPURA — Tim gabungan Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun yang diduga membawa kabur pistol milik anggota Polda Papua saat korban mengalami kecelakaan lalu lintas di Waena, Kota Jayapura. Pelaku ditangkap bersama seorang rekannya di kawasan Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 14.10 WIT. Pelaku disebut berinisial BW oleh Cenderawasih Pos dan Berita Papua, sementara VIVA menuliskan inisial PW. Ketiga media sepakat pelaku berusia 20 tahun. Menurut keterangan Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo yang dikutip VIVA, pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Berpura-pura Menolong Korban Kecelakaan Peristiwa bermula pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIT. Bripda Edo Bagas Ferdiansyah, personel Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Papua, mengalami kecelakaan di pertigaan Gapura Uncen Atas, Perumnas III Waena, saat hendak berangkat bertugas. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali menjelaskan, pelaku diduga mendekati korban seolah-olah hendak memberikan pertolongan. Dalam situasi itu, pelaku mengambil senjata api korban lalu meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Heram. Pistol Disembunyikan di Pondok Kebun Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan senjata. Petugas menemukan pistol jenis Sig Sauer beserta satu magasin dan lima butir amunisi kaliber 9 milimeter. Media lokal melaporkan lokasi penemuan yang sedikit berbeda. Cenderawasih Pos dan Berita Papua menyebut senjata itu disembunyikan di bawah tangga sebuah pondok kebun di Kampung Suna, Distrik Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura, dibungkus dalam wadah aluminium dan karung plastik. Adapun VIVA menyebut senjata ditemukan terkubur di bawah pondok di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura. Selain senjata, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, dan sebuah tas pinggang. Dugaan Rencana Penjualan Didalami Berdasarkan pengembangan awal yang dilaporkan Berita Papua, senjata tersebut diduga sempat ditawarkan kepada seseorang seharga Rp15 juta. Polisi belum menyimpulkan motif pelaku dan masih menelusuri rencana penjualan itu, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional,” kata AKP Alamsyah Ali, seperti dikutip Berita Papua. Penyidik, menurut dia, akan memeriksa komunikasi pelaku dan keterangan para saksi. VIVA melaporkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian pada saat kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara, serta Pasal 306 tentang penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Heram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sorotan soal Pengamanan Senjata Api Kasus ini menambah daftar peristiwa berpindahnya senjata api aparat ke tangan yang tidak berhak di Papua. Senjata api yang lepas dari kendali aparat dinilai berisiko tinggi karena dapat disalahgunakan untuk tindak kejahatan atau berpindah ke kelompok bersenjata. Ringkasnya, poin penting kasus ini: Pistol Sig Sauer milik anggota Polda Papua hilang saat korban kecelakaan di Waena, 4 November 2026. Pelaku berusia 20 tahun ditangkap bersama rekannya di Pantai Hamadi, 6 November 2026. Senjata, magasin, dan lima butir amunisi berhasil ditemukan kembali. Polisi mendalami dugaan rencana penjualan senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sumber: Cenderawasih Pos: Bawa Kabur Pistol Anggota Polisi, Seorang Pemuda Akhirnya Ditangkap Berita Papua: Diduga Curi Pistol Anggota Polisi Saat Kecelakaan, Pelaku Diringkus Tim Gabungan VIVA: Satgas Damai Cartenz Tangkap Pria Diduga Bawa Kabur Senjata Api Polisi di Jayapura 0 Post navigation Kasus Penyadapan Presiden, Golkar Desak RUU Penyadapan Dibahas Satelit AI Google Suncatcher Aktif, Tulis Puisi dari Orbit