Membedah Dakwaan Samin Tan, Batu Bara PT AKT Rp17,7 TriliunIlustrasi

JAKARTA — Pengusaha Samin Tan resmi menjalani persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mendakwanya merugikan keuangan negara sekitar Rp17,74 triliun karena tetap menambang dan menjual batu bara meski izin perusahaan telah diakhiri pemerintah sejak 2017.

Surat dakwaan dibacakan pada sidang perdana, Kamis (5/11/2026), dalam perkara bernomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Rincian dakwaan yang terus diulas media hingga akhir pekan ini menggambarkan skema yang melibatkan pemalsuan asal-usul batu bara, izin berlayar kapal, hingga pengalihan pembayaran ekspor.

Izin Diakhiri, Tambang Tetap Beroperasi

Menurut dakwaan, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, telah diterminasi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Namun, jaksa menyebut kegiatan penambangan di wilayah tersebut, yang berada di dalam kawasan hutan, tetap berjalan hingga 2025.

Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT yang mengendalikan operasi perusahaan selama periode itu. Jaksa menilai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dari kegiatan tersebut mencapai Rp17.745.627.652.570,30.

Skema Dugaan Korupsi Batu Bara PT AKT

Berdasarkan uraian dakwaan yang dilaporkan sejumlah media, pola yang dituduhkan jaksa dapat diringkas sebagai berikut:

  • Asal-usul batu bara disamarkan. Batu bara dari wilayah PT AKT diduga dibuatkan dokumen verifikasi, sertifikat analisis, dan sertifikat asal seolah-olah berasal dari perusahaan lain yang masih memiliki izin.
  • Izin berlayar diterbitkan tanpa pemeriksaan. Surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut diduga diterbitkan berdasarkan dokumen tersebut tanpa pemeriksaan teknis, disertai pemberian uang kepada petugas pelabuhan.
  • Ekspor ke pembeli luar negeri. Sekitar 5,88 juta metrik ton batu bara disebut dijual kepada Rescom Mineral Trading FZE dengan nilai transaksi sekitar Rp18,1 triliun.
  • Pembayaran dialihkan. Hasil penjualan tidak masuk ke rekening PT AKT, melainkan ke rekening yang ditunjuk, lalu dipecah dan ditransfer ke perusahaan serta perorangan yang terafiliasi dengan Samin Tan.

Jaksa menyebut transfer itu dilakukan “melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan”, sebagaimana dikutip ANTARA. Pola inilah yang menjadi dasar dakwaan TPPU.

Empat Terdakwa Lain

Samin Tan tidak diadili sendirian. Empat terdakwa lain disidangkan dalam berkas terpisah pada hari yang sama, yakni Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana; Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama Muhammad Juni Eka Wardana; General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin; serta Handry Sulfian dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut adanya aliran dana sekitar Rp170,47 miliar kepada Juni Eka Wardana dan sekitar Rp3,98 miliar kepada petugas KSOP Rangga Ilung terkait penerbitan izin berlayar.

Perbedaan Angka di Pemberitaan

Pembaca mungkin menemukan dua angka berbeda, yakni Rp17,7 triliun dan Rp18,1 triliun. Keduanya bersumber dari dakwaan, tetapi merujuk pada hal berbeda. Rp17,74 triliun adalah nilai kerugian negara hasil audit, sedangkan Rp18,1 triliun merupakan nilai transaksi penjualan batu bara kepada pembeli luar negeri yang dikaitkan dengan dakwaan pencucian uang.

Pasal yang didakwakan antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta pasal-pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rujukan pada KUHP Nasional, yang mulai berlaku pada Januari 2026, menjadi salah satu hal yang patut dicermati dalam proses pembuktian perkara ini.

Mengapa Perkara Ini Penting

Kasus PT AKT menyoroti celah pengawasan pada rantai tambang, mulai dari wilayah izin, surveyor, hingga pelabuhan. Jika dakwaan terbukti, perkara ini menunjukkan bahwa pencabutan izin di atas kertas tidak otomatis menghentikan aktivitas di lapangan tanpa pengawasan lintas instansi.

Perkara ini juga beriringan dengan penyidikan Kejagung atas dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yang menunjukkan fokus penegak hukum pada sektor sumber daya alam.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa terkait tanggapan atas dakwaan. Seluruh terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: