JAKARTA — Partai Gerindra mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperluas penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara Partai Gerindra Kamrussamad juga menyebut DPR dapat mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan Kamrussamad di Jakarta, Minggu (8/11/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA. “Kami tentu sangat menyesalkan kejadian ini,” ujarnya. Opsi Pansus Penyadapan Presiden di DPR Menurut Kamrussamad, pembentukan pansus bisa menjadi sarana menjaga transparansi dan akuntabilitas publik dalam penanganan kasus. Sebagai anggota DPR, ia menyebut aspirasi itu dapat disalurkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) hingga Komisi III yang membidangi hukum dan menjadi mitra kerja Polri. Bila persoalan ini menyangkut lebih dari satu komisi, menurut dia, pembentukan panitia kerja (panja) juga bisa dipertimbangkan. Selain jalur parlemen, Gerindra meminta penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing, penyandang dana, maupun kekuatan politik tertentu. Kamrussamad juga menyebut pemerintah dapat melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Negara (BIN) bila diperlukan. Tuntutan Serupa Sejak Awal Pekan Desakan agar penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan bukan kali pertama disuarakan Gerindra. Pada Rabu (4/11/2026), juru bicara Gerindra lainnya, Sugiat Santoso, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap otak penggerak, pemberi perintah, hingga penyandang dana di balik dugaan penyadapan. “Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya, harus diseret ke muka hukum,” kata Sugiat dalam keterangan tertulis yang dikutip Metro TV News. Sekretaris Jenderal Gerindra Sugiono sebelumnya juga menyatakan partainya akan melakukan konsolidasi internal, mengingat Prabowo merupakan Ketua Umum Gerindra. Ia menilai perbuatan tersebut sebagai bentuk insubordinasi dan meminta kemungkinan motif lain turut didalami. Status Penyidikan Sejauh Ini Berdasarkan laporan ANTARA, Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik: Pada Selasa (3/11/2026), tiga tersangka diumumkan, yakni mantan Kapolri berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri berinisial AS, dan seorang widyaiswara Lemdiklat Polri berinisial EH. Pada Kamis (5/11/2026), mantan Kepala Divisi TIK Polri berinisial SU turut ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka pertama telah ditahan, sedangkan SU tidak ditahan karena dalam masa pemulihan setelah terserang stroke. Laporan Metro TV News menyebut penyidik menjerat para tersangka dengan pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdapat perbedaan keterangan antarmedia mengenai lokasi penahanan, yakni Rutan Mako Brimob, Depok, menurut ANTARA, dan Rutan Mabes Polri menurut Metro TV News. Mengapa Usulan Pansus Signifikan Usulan pansus dari partai pemerintah tergolong jarang, karena instrumen pengawasan semacam ini lazimnya didorong partai di luar pemerintahan. Pansus memberi DPR ruang memanggil berbagai pihak secara terbuka, tetapi juga berpotensi tumpang-tindih dengan proses pidana yang sedang berjalan di kepolisian. Sejumlah pertanyaan publik juga masih belum terjawab, antara lain motif penyadapan, sistem yang digunakan, serta siapa saja pihak yang menjadi sasaran. Hingga berita ini disusun, belum ada keputusan resmi DPR terkait pembentukan pansus, dan para tersangka belum memberikan keterangan terbuka. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berhak atas asas praduga tak bersalah. Sumber: ANTARA Metro TV News Katadata 0 Post navigation Membedah Dakwaan Samin Tan, Batu Bara PT AKT Rp17,7 Triliun