Kejagung Lacak AK, Diduga Kendalikan 6 Tambang Nikel SultraIlustrasi

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri keberadaan Arif Kurniawan alias AK, sosok yang disebut penyidik sebagai pengendali dan penerima manfaat enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AK terdeteksi berada di luar negeri. Hingga Jumat (6/11/2026), Kejagung belum menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Sultra periode 2013–2025 tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan hal itu di Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta. “Posisi AK sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia,” kata Saiful, seperti dikutip Suara.com. Ia menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan instansi terkait untuk melacak keberadaan AK. Negara tempat AK berada belum diungkapkan.

Enam Perusahaan Tambang Nikel di Sultra

Menurut penyidik, kesimpulan bahwa AK merupakan pengendali perusahaan diperoleh dari keterangan 38 saksi yang telah diperiksa. Enam perusahaan yang disebut berada dalam kendalinya adalah:

  • PT BSJ
  • PT KAA
  • PT ANI
  • PT AMI
  • PT AMID
  • PT HJ

Viva melaporkan luas izin usaha pertambangan (IUP) kelima perusahaan pertama berkisar antara 106 hektare hingga 1.036 hektare. Media itu juga menyebut keenam perusahaan berada di bawah sebuah perusahaan induk bersama pihak lain berinisial LEI. Rincian tersebut belum dimuat sumber lain.

Dugaan Modus: Suspend IUP hingga Manipulasi RKAB

Penyidik menyoroti izin PT BSJ dan PT KAA yang sebenarnya telah berakhir pada 2015. Alih-alih dikembalikan kepada negara, izin kedua perusahaan diperpanjang melalui mekanisme penghentian sementara (suspend) sebanyak tiga kali. “Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujar Saiful, sebagaimana dikutip ANTARA.

Selain itu, menurut penyidik, rencana eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sempat ditolak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Penolakan itu kemudian dicabut, yang diduga terjadi karena penyalahgunaan wewenang.

Kejagung juga menduga perusahaan-perusahaan tersebut menyuap penyelenggara negara untuk memuluskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen yang menjadi syarat perusahaan tambang dapat berproduksi setiap tahun. Penyidik belum mengumumkan identitas pejabat yang diduga menerima suap maupun nilai kerugian negara.

Bersinggungan dengan Penertiban Kawasan Hutan

Nama AK sebelumnya juga muncul dalam kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan penertiban dilakukan terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan atau berada dalam pengendalian AK, karena diduga menguasai kawasan hutan negara secara tidak sah. Keputusan itu, menurut Viva, diambil dalam rapat pimpinan Satgas PKH yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah.

Pelacakan AK merupakan perkembangan lanjutan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam perkara yang sama. Saiful menyebut pemeriksaan saksi masih berlangsung dan perkembangan berikutnya akan disampaikan kepada publik.

Mengapa Kasus Ini Penting

Sultra merupakan salah satu daerah penghasil nikel utama di Indonesia, komoditas yang menjadi tulang punggung program hilirisasi pemerintah. Persoalan izin yang tetap berjalan meski masa berlakunya habis, serta dugaan permainan dalam persetujuan RKAB, menyentuh dua titik rawan dalam tata kelola pertambangan: pengawasan perizinan di daerah dan transparansi kuota produksi.

Bagi publik, kasus ini juga menjadi ujian bagi penegak hukum dalam menjangkau pihak yang diduga menjadi pengendali di balik perusahaan, bukan hanya pengurus di atas kertas. Perlu dicatat, hingga berita ini ditulis, AK belum berstatus tersangka dan belum ada keterangan dari pihak AK maupun keenam perusahaan terkait tuduhan tersebut. Seluruh pihak berhak atas asas praduga tak bersalah.

Poin Penting

  • AK disebut sebagai pengendali dan penerima manfaat enam perusahaan nikel di Sultra berdasarkan keterangan 38 saksi.
  • AK terdeteksi berada di luar negeri; Kejagung berkoordinasi dengan imigrasi.
  • Dugaan modus meliputi perpanjangan izin lewat suspend, pencabutan penolakan Dinas ESDM, dan suap untuk persetujuan RKAB.
  • AK belum ditetapkan sebagai tersangka; nilai kerugian negara belum diumumkan.

Sumber: