AMBON — Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Bantahan itu disampaikan Bahlil di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026), seusai menghadiri agenda kepartaian Golkar di daerah tersebut. Ia juga memberi tenggat 3×24 jam kepada pihak yang menyebarkan tudingan untuk memberikan klarifikasi. “Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” kata Bahlil, seperti dikutip ANTARA. Bahlil, yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, menyatakan tidak mengetahui siapa sosok yang dimaksud dalam narasi yang beredar. Narasi yang Beredar Tudingan tersebut berawal dari narasi yang menyebut ada seorang ketua umum partai politik yang berada di kawasan Widya Chandra, Jakarta, beberapa jam sebelum Bareskrim Polri menangkap para tersangka kasus penyadapan. Menurut ANTARA, narasi itu disampaikan seorang pengamat intelijen dan kemudian dikaitkan dengan Bahlil karena posisinya sebagai ketua umum partai di lingkaran pemerintahan. Detikcom mencatat, versi yang beredar menyebut pertemuan itu terjadi sekitar tiga jam sebelum penangkapan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang mengaitkan Bahlil maupun ketua umum partai mana pun dengan perkara tersebut. Bahlil justru mengaku dirinya juga menjadi sasaran penyadapan. “Tidak hanya kepala negara yang disadap, saya pun disadap,” ujarnya, sebagaimana dikutip Detikcom. Ia menantang pihak yang menuduhnya untuk membuktikan klaim tersebut. Somasi dan Permintaan kepada Polisi Bahlil menyatakan akan melayangkan somasi dengan tenggat 3×24 jam terhitung sejak Sabtu. Jika dalam waktu itu tidak ada klarifikasi, ia akan menempuh jalur hukum. Ia tidak menyebut nama pihak yang akan disomasi, hanya menyebut mereka sebagai pihak yang telah mencatut namanya. Ia juga meminta kepolisian mengusut tuntas kasus penyadapan secara transparan, termasuk menelusuri pihak yang menyebarkan informasi yang menurutnya tidak benar. Menurut Detikcom, Bahlil menduga isu itu sengaja diembuskan untuk melemahkan Partai Golkar, sembari menegaskan partainya mendukung penuh penegakan hukum dalam kasus ini. Desakan RUU Penyadapan Menguat Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden, yang menyeret sejumlah petinggi Polri sebagai tersangka, ikut memicu desakan agar DPR segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan. Saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tata cara, batas kewenangan, dan pengawasan penyadapan secara menyeluruh. Ketentuannya masih tersebar di sejumlah undang-undang sektoral. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kamis (5/11/2026), menyatakan RUU Penyadapan akan didorong setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung, bersama RUU Jabatan Hakim dan RUU Advokat. Ia menyebut RUU itu kemungkinan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Bisa di Desember bisa mulai tuh,” kata Habiburokhman, seperti dikutip IDN Times, merujuk pada perkiraan dimulainya pembahasan. Menurut IDN Times, pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap penyusunan. Habiburokhman menegaskan aturan itu nantinya tidak hanya melindungi Presiden, tetapi juga masyarakat luas dari praktik penyadapan ilegal. Apa yang Perlu Dicermati Tudingan terhadap Bahlil bersumber dari narasi di ruang publik, bukan dari keterangan penyidik. Bahlil membantah, mengaku turut disadap, dan memberi tenggat somasi 3×24 jam. Penanganan perkara penyadapan masih berjalan di Bareskrim Polri. RUU Penyadapan diperkirakan mulai dibahas setelah RUU Perampasan Aset, paling cepat Desember 2026, tetapi jadwal pastinya belum ditetapkan. Perkembangan ini menunjukkan kasus penyadapan tidak lagi semata perkara pidana, tetapi juga merembet ke arena politik dan legislasi. Kepastian hukum soal siapa yang berwenang menyadap, dengan izin siapa, dan bagaimana pengawasannya kini menjadi pekerjaan rumah DPR dan pemerintah. Sumber: ANTARA: Bahlil Lahadalia bantah terlibat penyadapan presiden Detikcom: Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Duga Tuduhan untuk Lemahkan Golkar ANTARA: Komisi III DPR: RUU Penyadapan “digas” usai RUU Perampasan Aset tuntas IDN Times: DPR Dorong Percepatan Pembahasan RUU Penyadapan 0 Post navigation Kejagung Lacak AK, Diduga Kendalikan 6 Tambang Nikel Sultra Meski Diguyur Hujan, Karhutla di Seruyan Kalteng Masih Menyala