KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI di Kasus Digitalisasi SPBUIlustrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita uang Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin dalam penyidikan dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. KPK menegaskan Bobby berstatus saksi dan penyitaan itu tidak berkaitan dengan jabatannya di KAI.

Konfirmasi disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/11/2026), setelah kabar penyitaan tersebut ramai diberitakan sejak pagi hari.

Penyitaan Terjadi Agustus 2025

Menurut keterangan KPK yang dikutip Kompas.com dan CNN Indonesia, penyitaan bukan peristiwa baru. Uang Rp2 miliar itu disita pada Agustus 2025, saat Bobby masih menjabat Direktur Utama PT Len Industri (Persero), badan usaha milik negara di bidang industri pertahanan dan elektronika.

KPK menyebut Bobby menyerahkan uang tersebut secara kooperatif. Uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. Budi juga menegaskan Bobby bukan pihak penyedia barang dan jasa atau vendor dalam proyek tersebut.

Dengan demikian, menurut KPK, penyitaan itu tidak berhubungan dengan kapasitas Bobby sebagai pimpinan KAI, jabatan yang baru diembannya setelah meninggalkan Len Industri.

Bobby Membantah Pemberitaan

Di sisi lain, Bobby Rasyidin membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan perkara itu. Kompas.id melaporkan Bobby menyatakan pemberitaan yang beredar tidak benar. Hingga Jumat, KPK belum merinci lebih jauh hubungan antara Bobby dan tersangka pemberi uang, maupun peruntukan dana tersebut.

Perbedaan keterangan ini menunjukkan perkara masih dalam tahap penyidikan. Status saksi berarti keterangan dan barang bukti yang diserahkan digunakan untuk membuat terang perkara, bukan penetapan kesalahan.

Duduk Perkara Digitalisasi SPBU

Proyek digitalisasi SPBU dirancang untuk memantau penyaluran bahan bakar minyak, termasuk BBM bersubsidi, secara daring. Proyek itu mencakup pengadaan dan pemasangan mesin Electronic Data Capture (EDC) serta Automatic Tank Gauge (ATG) di ribuan SPBU di seluruh Indonesia.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Menurut pemberitaan detikcom, dua di antaranya merupakan mantan pejabat badan usaha milik negara dan satu orang dari pihak swasta.

Poin penting perkara

  • Objek perkara: pengadaan mesin EDC dan ATG dalam digitalisasi SPBU Pertamina 2018–2023.
  • Tersangka: tiga orang, seluruhnya telah ditahan KPK.
  • Penyitaan: Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin pada Agustus 2025, diserahkan secara kooperatif.
  • Status Bobby: saksi, bukan tersangka dan bukan vendor proyek.

Arti Penyitaan dari Seorang Saksi

Dalam hukum acara pidana, penyidik berwenang menyita benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dari pihak yang bukan tersangka. Penyitaan dari saksi lazim dilakukan bila uang atau barang tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan atau dapat menjadi alat bukti.

Penyitaan semacam itu tidak otomatis mengubah status seseorang. Penentuan status tetap bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Di sisi lain, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh pelaku tidak menghapus pidananya. Ketentuan ini kerap menjadi rujukan ketika publik mempertanyakan nasib pihak-pihak yang mengembalikan uang kepada penyidik.

Uang yang disita akan dicatat sebagai barang bukti dan statusnya ditentukan oleh putusan pengadilan, apakah dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Segera Masuk Tahap Penuntutan

KPK menyatakan penyidikan perkara digitalisasi SPBU hampir rampung. Berkas para tersangka direncanakan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bagi publik, perkara ini penting karena menyangkut sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi yang dibiayai negara. Proses persidangan nantinya diharapkan membuka secara rinci aliran dana dalam proyek tersebut, termasuk asal-usul uang Rp2 miliar yang kini berada di tangan penyidik.

Pewarta Nasional akan terus memantau perkembangan perkara ini, termasuk tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Sumber: