Polda Banten Tangkap Penabrak Anggota PJR di Jalan TolIlustrasi

SERANG — Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pengemudi minibus yang diduga menabrak dan menyeret anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di ruas Tol Serang–Panimbang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) dan menyebabkan dua personel PJR Ditlantas Polda Banten terluka, salah satunya masih menjalani perawatan intensif.

Menurut laporan ANTARA, polisi menangkap dua orang berinisial ED dan AM yang disebut sebagai pasangan kekasih. ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM diamankan di Serang. Adapun laporan Fokusmedia hanya menyebut satu tersangka, yaitu ED (27), pengemudi minibus, yang ditangkap di Cadasari, Pandeglang, dan kini ditahan di Mapolda Banten.

Kronologi Penabrakan Anggota PJR

Kejadian bermula ketika dua personel PJR yang tengah berpatroli mendapati sebuah minibus berhenti di bahu jalan tol. Laporan ANTARA menyebut lokasinya di KM 70 ruas Tol Serang–Panimbang, sementara Fokusmedia menulis peristiwa terjadi di ruas tol wilayah Rangkasbitung sekitar pukul 16.40 WIB. Ruas Rangkasbitung merupakan bagian dari jalan tol Serang–Panimbang.

Petugas lalu menghentikan kendaraan dinas di belakang minibus tersebut dan menghampirinya. Saat itulah pengemudi tiba-tiba memacu kendaraan. Seorang personel berpangkat Briptu tersenggol, sedangkan rekannya yang berpangkat Bripda tersangkut di kap depan kendaraan. Menurut ANTARA, personel tersebut terbawa sejauh sekitar tiga kilometer sebelum terjatuh. Kedua korban kemudian ditolong pengguna jalan dan dibawa ke rumah sakit.

Kedua sumber berbeda dalam menyebut merek kendaraan. ANTARA menulis Daihatsu Xenia, sedangkan Fokusmedia menyebut Toyota Avanza. Keduanya sama-sama minibus jenis MPV.

Pelaku Dilacak Lewat CCTV Gerbang Tol

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo menjelaskan, rekaman kamera pengawas menjadi kunci pengungkapan kasus ini. “Dari CCTV itu, kami mendapatkan identitas orang yang mengendarai minibus tersebut,” ujarnya seperti dikutip Fokusmedia. Kendaraan yang diduga digunakan pelaku terekam melintas di Gerbang Tol Serang Barat.

Dari petunjuk itu, penyidik menelusuri asal pembelian mobil, ruang pamer (showroom), hingga rumah terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Mengaku Panik

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyebut pengemudi mengaku panik saat didatangi petugas. “Meskipun mengetahui ada petugas tersangkut di kap depan, pengemudi tetap memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan,” kata Maruli seperti dikutip ANTARA.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal tindakan melawan petugas yang mengakibatkan luka berat serta dugaan percobaan pembunuhan. Meski demikian, Fokusmedia melaporkan penyidik masih mendalami motif pelaku melarikan diri. Status hukum AM serta peran masing-masing tersangka belum dijelaskan secara rinci.

Sejumlah Detail Masih Menunggu Penjelasan Resmi

Karena keterangan dari kepolisian disampaikan melalui beberapa pejabat dan dikutip media yang berbeda, ada beberapa hal yang hingga kini belum seragam dan masih menunggu penjelasan resmi Polda Banten, yaitu:

  • jumlah tersangka, apakah dua orang (ED dan AM) atau hanya pengemudi;
  • peran AM dalam peristiwa tersebut, apakah sebagai penumpang atau turut membantu pelarian;
  • merek kendaraan yang digunakan serta titik pasti kejadian di ruas tol;
  • nomor pasal yang dikenakan beserta ancaman hukumannya.

Informasi tersebut masih dapat berkembang seiring berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

Kondisi Korban

Personel berpangkat Bripda dilaporkan masih dirawat intensif di ruang ICU sebuah rumah sakit di Jakarta Timur dan belum sadarkan diri. Rekannya yang berpangkat Briptu menjalani rawat jalan di rumah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa petugas patroli jalan tol bekerja dengan risiko tinggi, terutama saat memeriksa kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Pengguna jalan diimbau mematuhi arahan petugas dan tidak melarikan diri ketika diperiksa, karena tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan petugas maupun pengguna jalan lain sekaligus berujung pada ancaman pidana yang lebih berat.

Sumber: