Jelang Masa Sidang, Target Rampung RUU Pemilu Belum SeragamIlustrasi

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membuka masa sidang baru pada Senin, 9 November 2026, dengan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai salah satu agenda yang ditunggu. Namun, target penyelesaian RUU Pemilu yang disampaikan sejumlah anggota DPR belum seragam: sebagian menyebut paling lambat akhir Maret 2027, sementara Fraksi PKS optimistis pembahasan tuntas sebelum masa sidang 2026 ditutup.

Dua Tahap Menuju Pengesahan RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, panitia kerja (panja) membagi proses penyusunan RUU usul inisiatif DPR ini menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026.

Setelah itu, draf dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, lalu dikirim ke pemerintah. Doli berharap surat presiden (surpres) beserta tim pemerintah sudah turun sekitar awal Januari 2027. Tahap kedua adalah pembahasan bersama pemerintah. “Nah, kami targetkan nanti di akhir Maret paling lama sudah harus selesai undang-undang ini ya,” kata Doli, Senin (26/10/2026), seperti dikutip iNews.

Jadwal serupa disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Menurut dia, RUU ditargetkan menjadi inisiatif DPR pada Januari 2027 dan disahkan pada Maret 2027, dengan melibatkan pakar, akademisi, hingga partai nonparlemen dalam rapat dengar pendapat umum.

PKS Lebih Optimistis

Pandangan berbeda datang dari anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. Ia memperkirakan pembahasan dapat rampung dalam waktu sekitar satu bulan setelah masa sidang dibuka, sehingga selesai sebelum penutupan masa sidang 2026. “Insyaallah selesai. Saya optimis itu bisa selesai,” ujar Jazuli di kompleks parlemen, Senin (2/11/2026), seperti dikutip CNN Indonesia.

Jazuli juga menyebut pembahasan tidak bisa dipaksakan selama reses, meski sudah dijadwalkan. Hal ini berbeda dengan keterangan Khozin pada Oktober lalu yang menyatakan rapat tetap berjalan meski DPR tengah reses. Sejauh ini belum ada keputusan resmi yang menyatukan kedua target tersebut.

Isu Krusial yang Akan Dibahas

Komisi II telah memetakan 10 isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Beberapa yang disebut dalam pemberitaan antara lain:

  • ambang batas parlemen;
  • ambang batas pencalonan presiden;
  • keterwakilan perempuan;
  • pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pemilu;
  • mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Selain itu, Khozin memastikan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden ikut dibahas. Seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu juga menjadi bahan pembahasan. Ia menyebut terdapat sekitar 160 perkara uji materi terhadap UU Pemilu, dan 22 hingga 24 di antaranya dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Tenggat yang Terus Bergeser

Target penyelesaian revisi UU Pemilu tercatat sudah beberapa kali bergeser. Pada awal 2026, Komisi II sempat menargetkan pembahasan tuntas pada November 2026. Sejumlah tokoh, seperti mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mendesak agar revisi tidak melewati Maret 2027 karena tahapan Pemilu 2029, termasuk pendaftaran partai politik, biasanya dimulai sekitar dua tahun sebelum hari pemungutan suara.

Bagi publik, ketepatan waktu revisi ini penting. Aturan main yang jelas sejak awal memberi kepastian bagi partai politik, penyelenggara pemilu, dan calon peserta. Sebaliknya, aturan yang disahkan mepet dengan dimulainya tahapan berisiko menyisakan sedikit ruang untuk sosialisasi dan uji materi. Perkembangan pembahasan setelah masa sidang dibuka pekan depan akan menjadi penentu target mana yang lebih realistis.

Sumber: