PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu Mulai 2027Ilustrasi

Pemerintah memutuskan seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026), seusai rapat bersama pimpinan DPR dan sejumlah menteri.

“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo, seperti dikutip ANTARA. Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku lintas profesi, tidak terbatas pada guru.

Perluasan dari Kesepakatan Agustus

Keputusan ini merupakan kelanjutan kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus 2026. Kala itu, peningkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu baru disepakati untuk guru PPPK. Rapat pada Jumat dimaksudkan untuk memfinalisasi kesepakatan tersebut sekaligus memperluas cakupannya ke sektor lain.

Berdasarkan laporan ANTARA dan CNN Indonesia, profesi yang tercakup antara lain:

  • guru dan dosen;
  • tenaga kesehatan dan tenaga medis;
  • petugas pemadam kebakaran;
  • personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP);
  • tenaga teknis dan pelayanan.

Perlu dicatat, kategori tenaga teknis dan pelayanan disebut secara eksplisit oleh CNN Indonesia, sementara laporan utama ANTARA hanya menyebut dosen, pemadam kebakaran, tenaga medis, dan Satpol PP. Rincian final kategori jabatan masih menunggu aturan teknis dari pemerintah.

Tanpa Tes bagi Guru, Daerah Diminta Siapkan Data

Untuk guru, peralihan status disebut tidak memerlukan tes ulang. CNN Indonesia mengutip Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menyatakan, “Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes.” Pemerintah daerah juga diminta menghimpun data pegawai agar perubahan status dapat berlaku pada 1 Januari 2027.

Adapun bagi profesi di luar guru, kedua sumber belum merinci apakah mekanismenya sama. Sejumlah media daerah menyebut penerapannya akan berlangsung bertahap, tetapi hal itu belum dapat dipastikan dari pernyataan resmi yang dirujuk dalam artikel ini.

Peluang Ikut CPNS 2027

Selain peningkatan status, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027. Menurut ANTARA, Prasetyo menyebut mereka “diberi kesempatan yang sama” untuk mengikuti tes CPNS. Artinya, PPPK penuh waktu tidak otomatis menjadi PNS, melainkan tetap harus melalui seleksi.

Pemerintah juga memperpanjang kontrak guru non-ASN yang berakhir Desember 2026. ANTARA mencatat perpanjangan itu berlaku bagi 172.323 guru yang terdata di Dapodik dan 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama. Prasetyo menambahkan, tenaga kesehatan non-ASN akan mendapat perlakuan serupa.

Apa Artinya bagi Pegawai PPPK Paruh Waktu?

Skema PPPK paruh waktu selama ini menjadi jalan tengah penataan tenaga honorer, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN. Namun, status paruh waktu kerap dikeluhkan karena penghasilan yang lebih rendah dan ketidakpastian masa kerja.

Dengan status penuh waktu, pegawai diharapkan memperoleh kepastian hak sebagai aparatur sipil negara sesuai perjanjian kerja. Meski demikian, beberapa hal masih perlu dicermati para pegawai:

  • Aturan pelaksana. Ketentuan teknis, termasuk kriteria jabatan dan tahapan pengangkatan, belum diumumkan.
  • Anggaran gaji. Sumber dan besaran gaji PPPK penuh waktu belum dirinci dalam pernyataan resmi yang dikutip media.
  • Pendataan daerah. Pegawai disarankan memastikan datanya tercatat benar di instansi masing-masing.

Hingga artikel ini disusun, Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara belum merilis petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Pegawai diimbau merujuk informasi dari kanal resmi instansi pemerintah dan mewaspadai tawaran jasa yang mengatasnamakan proses pengangkatan.

Sumber: