Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta Tunggu Peraturan MenteriIlustrasi

JAKARTA — Rencana pemerintah menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk seluruh jenis ciptaan memasuki tahap penyusunan aturan pelaksana. Kementerian Hukum tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar penerapan tarif Rp0, setelah Kementerian Keuangan memberikan persetujuan prinsip. Kebijakan itu mendapat dukungan Kementerian Ekonomi Kreatif, yang menilai tarif Rp0 akan memudahkan pelaku kreatif melindungi karyanya.

Menurut laporan ANTARA, Sabtu (7/11/2026), biaya layanan pencatatan hak cipta selama ini mencapai Rp200.000 per permohonan. Dengan kebijakan baru, pencipta karya seperti buku, foto, film, karya seni rupa, hingga program komputer dapat mencatatkan ciptaannya tanpa biaya layanan.

Dasar Hukum Tarif Rp0 Pencatatan Hak Cipta

Kementerian Hukum mengajukan usulan perluasan tarif Rp0 kepada Kementerian Keuangan melalui surat bertanggal 5 Oktober 2026. Usulan itu kemudian disetujui secara prinsip melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaannya.

Tarif tersebut termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga perubahannya memerlukan persetujuan Menteri Keuangan. Tahap berikutnya adalah penetapan Peraturan Menteri Hukum. Setelah aturan itu terbit, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menyesuaikan sistem layanan agar pencatatan dapat diakses tanpa biaya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara bagi para pencipta. “Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta,” ujarnya seperti dikutip ANTARA. Ia menjelaskan, tarif nol rupiah sebelumnya sudah diterapkan untuk lagu dan musik, lalu muncul aspirasi dari pencipta karya lain agar mendapat perlakuan serupa.

Sembilan Belas Jenis Layanan

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum pada 26 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan detikcom, Supratman menyebut usulan tarif Rp0 mencakup 19 jenis layanan pencatatan hak cipta. Rujukannya adalah jenis ciptaan yang dilindungi dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sejumlah jenis ciptaan yang tercakup antara lain:

  • buku, pamflet, dan karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, dan pidato;
  • lagu dan/atau musik, drama, tari, serta koreografi;
  • karya seni rupa, seni terapan, arsitektur, peta, serta seni batik dan motif lain;
  • karya fotografi, potret, dan sinematografi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, basis data, serta kompilasi ciptaan;
  • permainan video dan program komputer.

Pada kesempatan itu, Supratman juga menyampaikan bahwa tarif Rp0 akan berlaku untuk layanan pengajuan pemblokiran situs yang memuat konten bajakan.

Konsekuensi bagi Penerimaan Negara

Kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara. Mengutip data dasbor DJKI yang disampaikan Supratman, PNBP dari layanan hak cipta mencapai sekitar Rp45,2 miliar pada 2025 dan sekitar Rp26,2 miliar pada 2026 hingga akhir Oktober. Menurut Supratman, penurunan itu akan ditutup melalui subsidi silang dari PNBP layanan paten.

Terdapat perbedaan penekanan antarsumber mengenai status kebijakan. Pemberitaan detikcom pada akhir Oktober menyiratkan tarif Rp0 sudah dapat dimanfaatkan berdasarkan surat Menteri Keuangan. Adapun laporan ANTARA yang lebih baru menyebut penerapannya masih menunggu Peraturan Menteri Hukum dan penyesuaian sistem DJKI. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggal pasti kapan layanan tanpa biaya mulai berlaku.

Dukungan dari Sektor Ekonomi Kreatif

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kementeriannya mendukung perluasan tarif Rp0 bagi seluruh jenis ciptaan. Ia berharap kebijakan ini membuka akses yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendorong peningkatan pencatatan dan komersialisasi karya.

Bagi pencipta, pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, karena perlindungan muncul secara otomatis begitu karya diwujudkan. Namun, surat pencatatan dapat menjadi alat bukti awal yang kuat bila terjadi sengketa, sekaligus mempermudah lisensi dan kerja sama komersial. Dengan hilangnya biaya, pencipta perorangan, pelajar, dan pelaku usaha kecil diharapkan tidak lagi menunda pencatatan karya mereka.

Sambil menunggu aturan pelaksana terbit, masyarakat dapat memantau informasi resmi melalui situs dan kanal media sosial DJKI.

Sumber: