WN Malaysia Rampok Pengendara Mobil di Batam Pakai AirgunIlustrasi

BATAM — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial KCL (41) yang diduga merampok seorang pengendara mobil perempuan dengan menodongkan senjata jenis airgun dan pisau di Batam, Kepulauan Riau. Peristiwa terjadi pada Kamis (5/11/2026) siang di kawasan Jalan Borobudur, Batu Ampar, dan pelaku dibekuk tidak lama kemudian di kawasan Jodoh setelah dikejar warga dan polisi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menyebut pelaku nekat beraksi karena kehabisan uang. “Motifnya karena pelaku kehabisan uang dan hendak kembali ke Malaysia. Korban dipilih secara acak,” kata Agung, seperti dikutip Batamclick.

Kronologi Perampokan di Batam

Berdasarkan keterangan polisi dan saksi yang dihimpun Ulasan.co dan Batamclick, rangkaian kejadian berlangsung sebagai berikut:

  • Korban, perempuan berusia 48 tahun, baru selesai membayar pajak kendaraan di gerai Samsat kawasan Harbour Bay, lalu mampir ke anjungan tunai mandiri (ATM).
  • Saat korban kembali ke mobil Toyota Rush hitam miliknya, pelaku ikut masuk dan menodongkan senjata yang menyerupai pistol. Polisi menyebut pelaku sempat berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan.
  • Pelaku meminta uang. Korban menjawab uangnya tersimpan di rekening, sehingga pelaku mengarahkan korban ke sebuah bank di Jodoh. Karena tidak bisa parkir, korban dipaksa berkeliling sambil terus ditodong.
  • Di Jalan Borobudur, dekat perumahan Pertamina, korban berteriak minta tolong. Pelaku yang panik mendorong korban keluar, lalu kabur membawa mobil.
  • Warga dan polisi mengejar. Seorang anggota Satuan Lalu Lintas yang berusaha menghentikan mobil tertabrak dan luka di tangan. Mobil akhirnya berhenti setelah menabrak pembatas jalan dan pohon di depan sebuah minimarket di Jodoh.

Pelaku kemudian diamankan anggota Satuan Samapta yang tengah berjaga di sekitar lokasi dengan bantuan personel pos lalu lintas. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membenarkan penahanan pelaku. “Iya, sudah kami tahan,” ujarnya kepada Ulasan.co.

Airgun Dibeli dari Sekuriti Apartemen

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Toyota Rush hitam, satu tas, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk airgun beserta lima butir peluru dan satu tabung gas, serta sebilah pisau sepanjang 15 sentimeter. Batamclick melaporkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp292 juta, tanpa merinci komponennya.

Polisi mengungkap senjata itu dibeli pelaku seharga Rp1 juta dari seorang petugas keamanan apartemen di kawasan Harbour Bay, tempat pelaku menginap. “Kami masih memeriksa sekuritinya,” kata Agung seperti dikutip Ulasan.co. Batamclick menyebut sekuriti tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Pelaku Overstay Dua Bulan

Menurut polisi, KCL sehari-hari bekerja sebagai tukang kebun di Malaysia dan datang ke Batam untuk berlibur. Ia masuk ke Batam pada 15 September 2026 dan telah melewati batas izin tinggal (overstay) sekitar dua bulan. Selain kehabisan uang, pelaku disebut membutuhkan biaya untuk menyelesaikan masalah izin tinggalnya sebelum pulang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Status keimigrasiannya juga berpotensi diproses terpisah.

Sejumlah Detail Masih Berbeda

Media lokal yang memberitakan kasus ini belum seragam dalam beberapa detail. Sebagian menyebut kejadian berlangsung pada 6 November, sementara Batamclick mencatat Kamis (5/11/2026). Penulisan inisial pelaku juga bervariasi. Rincian lengkap diperkirakan akan disampaikan Polresta Barelang dalam rilis resmi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pengendara untuk selalu mengunci pintu kendaraan segera setelah masuk, terutama usai bertransaksi di ATM, serta waspada terhadap orang tak dikenal yang mendekat dengan dalih meminta bantuan.

Sumber: