JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Dicky Erlangga sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Penegasan itu disampaikan setelah kuasa hukum mantan Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara tersebut menuding kliennya dikriminalisasi dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan Dicky Erlangga dan Jawaban KPK Kuasa hukum Dicky, Nikolas Johan, mempersoalkan kualitas alat bukti yang dipakai KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menepis tudingan tersebut. Ia menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski demikian, KPK menyatakan menghormati hak tersangka untuk menempuh praperadilan guna menguji aspek formal penyidikan. Sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat (6/11/2026) di PN Jakarta Selatan ditunda karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir. Sidang dijadwalkan berlanjut pada Jumat (20/11/2026). Diduga Terima Rp1,77 Miliar Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip ANTARA, Dicky diduga menerima uang sekitar Rp1,77 miliar dari penyedia proyek. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, para tersangka diduga menerima “biaya komitmen” dari rekanan, baik tunai maupun transfer. Menurut KPK, besaran komisi itu diduga mengikuti pola tertentu, yaitu: sekitar 4 persen untuk kepala balai dan kepala satker; 1–1,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK); masing-masing 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja (pokja). Rekanan yang tidak menyetor disebut berisiko tidak lagi mendapat proyek di lingkungan BBPJN Sumut. Seluruh dugaan ini masih harus dibuktikan di pengadilan. Satu-satunya Tersangka yang Belum Ditahan Dicky merupakan satu dari delapan tersangka dalam pengembangan perkara ini. Tujuh tersangka lain, termasuk mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, telah ditahan KPK sejak Kamis (22/10/2026) untuk masa penahanan pertama selama 20 hari hingga 10 November 2026. Dicky belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 22 Oktober 2026. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (26/10/2026). Saat itu, Budi Prasetyo menyatakan, “Penyidik akan segera jadwalkan ulang,” terkait ketidakhadiran Dicky. Berawal dari OTT Juni 2025 Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting. KPK menyebut terdapat enam proyek dengan nilai total sekitar Rp231,8 miliar dalam perkara awal tersebut, yang terbagi dalam dua klaster: empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I. Penyidikan pengembangan dibuka pada Mei 2026 dan menghasilkan delapan tersangka baru dari jajaran BBPJN Sumut. Apa yang Diuji dalam Praperadilan Praperadilan tidak memeriksa pokok perkara, yakni apakah tersangka bersalah atau tidak. Forum ini menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka, misalnya apakah didukung minimal dua alat bukti yang sah. Bila hakim mengabulkan permohonan, status tersangka gugur. Sebaliknya, bila ditolak, penyidikan berlanjut dan perkara dapat dibawa ke persidangan. Hasil praperadilan ini akan menentukan langkah KPK berikutnya terhadap Dicky, termasuk kemungkinan penahanan, sementara berkas tujuh tersangka lain terus dilengkapi penyidik. Sumber: Tribunnews Kompas.com ANTARA Foto ANTARA News ANTARA News (penahanan) 0 Post navigation TKA SMA Gelombang II Rampung, Diikuti 1,59 Juta Murid Bank Prancis Dibobol Peretas, Dana Rp2 Triliun Raib Lewat Vendor